Madika, – Kepala Kantor Kementerian Agama Muh Syahruddin, mengimbau masyarakat agar tidak menikahkan anaknya sebelum mencapai usia 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.

Hal itu disampaikan pada kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan anak kepada KUA dampingan, bekerja sama dengan Daerah , bertempat di Ruang Pertemuan .

“Kalau masih di bawah 19 tahun pada saat mengajukan di KUA, dapat dipastikan akan ditolak,” ungkapnya, Rabu (28/8/).

Sosialisasi ini menitikberatkan pada upaya pencegahan perkawinan anak usia dini.

Menurut Syahruddin, Undang-Undang pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang atas Undang-Undang No. Tahun 1974 tentang pernikahan, yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, tetapi dalam UU baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.

BACA JUGA  Pendidikan Konservasi Pesisir di Balantak, Membentuk Pemimpin Lingkungan Masa Depan

“Pentingnya mencegah terjadinya pernikahan dini yang dampak buruknya sangat banyak, seperti melajunya angka perceraian, angka kematian ibu, dan melajunya angka kematian bayi.” Ujarnya.

Oleh karena itu  orang tua memegang peran krusial dalam pencegahan pernikahan usia dini.

Dengan pendekatan yang lembut dan komunikatif, orang tua dapat membantu anak-anak mereka lebih mudah menerima dan mengikuti nasihat untuk menghindari pernikahan usia dini.