DLH Sulteng Ultimatum Perusahaan Tambang untuk Segera Lapor Dokumen Lingkungan
Madika, Palu – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta perusahaan tambang batu dan pasir (sirtu) yang beroperasi di wilayahnya untuk segera melaporkan dokumen lingkungan mereka.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih ketat.
“Kami sudah menyurati puluhan perusahaan yang beroperasi sepanjang jalur Kota Palu ke Kabupaten Donggala,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Sulteng, Natsir Mangge, di Palu, Selasa (3/9/2024).
Menurut salinan surat yang diterima media, sebanyak 36 perusahaan tambang diminta untuk melaporkan dokumen pengelolaan lingkungan hidup mereka.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang telah diadakan pada 27 Mei 2024. Dalam surat itu, perusahaan diminta melaporkan pemasangan sprinkel serta menyampaikan Laporan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Dokumen tersebut harus mencakup laporan terkait upaya pengendalian pencemaran air, udara, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
DLH memberikan batas waktu hingga 30 Agustus 2024 bagi perusahaan untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut.
Natsir juga menambahkan bahwa dari puluhan perusahaan tambang yang beroperasi, sekitar 23 di antaranya masih aktif melakukan kegiatan penambangan.
Pengawasan terhadap lingkungan di sektor pertambangan, menurut Natsir, sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Namun, sejak 2021, pemerintah provinsi telah diberi kewenangan untuk mengawasi sektor ini dan mulai aktif menjalankannya pada 2022.
“Pengawasan lingkungan bukan hanya tanggung jawab DLH, tetapi melibatkan kerja sama lintas sektor dengan organisasi perangkat daerah, kementerian, dan lembaga terkait,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan