Bawaslu Sulteng Minta 13 Kepala Daerah Ajukan Cuti Selama Masa Kampanye Pilkada 2024
Madika, Palu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah meminta 13 kepala daerah di Sulteng yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024 untuk mengambil cuti selama masa kampanye.
Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menjelaskan bahwa kepala daerah yang maju kembali pada Pilkada 2024 diwajibkan mengajukan permohonan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
Penetapan calon dijadwalkan pada 22 September 2024. Ini berarti, batas akhir pengajuan cuti adalah pada 12 September 2024.
“Kami mengingatkan 13 kepala daerah di Sulteng untuk segera memasukkan permohonan cuti sesuai ketentuan,” ujar Nasrun, Senin (9/9/2024).
Daftar kepala daerah yang wajib cuti termasuk Gubernur Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu, Wakil Wali Kota Palu, serta beberapa bupati dan wakil bupati di berbagai wilayah seperti Sigi, Tolitili, Poso, Morowali Utara, Banggai, Banggai Laut, dan Tojo Una-Una.
Tinggalkan Balasan