Piutang Pajak Kota Palu Capai Rp144 Miliar, DPRD Minta Penagihan Maksimal
Madika, Palu– Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar pada Selasa, 16 Juli 2024, di Ruang Utama Kantor DPRD Palu, anggota DPRD Joppie Alvi Kekung mengungkapkan bahwa piutang Kota Palu dari sektor pajak daerah mencapai Rp144 miliar pada akhir tahun 2023.
“Setelah melihat neraca, piutang Kota Palu dari pajak daerah per tanggal 31 Desember 2023 sangat besar, sudah mencapai Rp144 miliar,” ujar Joppie Alvi Kekung saat menyampaikan pendapat fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Menurut Joppie, terdapat peningkatan piutang sebesar Rp27 miliar dari tahun 2022 hingga 2023. Ia juga mencatat adanya belanja untuk penagihan piutang oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu.
“Ini angka yang luar biasa. Terjadi peningkatan piutang dari tahun 2022 hingga 2023,” tandasnya. Joppie berharap agar Pemerintah Kota Palu dapat memaksimalkan penagihan piutang, sehingga jumlah piutang setiap tahunnya dapat berkurang secara signifikan.
Selain itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Palu meminta kepada Pemkot Palu untuk melakukan sinkronisasi angka dan nilai dalam Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Mereka menekankan pentingnya ketepatan penulisan angka dan redaksi agar laporan yang diserahkan ke DPRD adalah data yang riil dan tanpa perubahan.
“Sinkronisasi angka itu sangat penting. Sehingga perlu diverifikasi terlebih dahulu. Data yang akan diserahkan kepada DPRD harus akurat dan tanpa perubahan lagi,” pungkas Joppie.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Erman Lakuana, dan dihadiri oleh Asisten Pemkot Palu, Husaema, anggota DPRD Palu, serta perwakilan OPD Pemkot Palu.
Tinggalkan Balasan