Pansus DPRD Sulteng Konsultasikan Ranperda di Kemendagri
Madika, Palu – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Ranperda Penyelenggaraan Pemuda dan Olahraga, pada Jumat (25/7/2024).
Konsultasi ini berlangsung di Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Ketua Pansus I, Sri Indraningsih Lalusu, memimpin rombongan yang terdiri dari Wakil Ketua II Hj Zalzulmidah A. Djanggola, dan anggota DPRD lainnya, yakni Alimuddin Paada, Winiar Hidayat Lamakarate, Irianto Malingong, Elisa Bunga Allo, Faisal Lahadja, Rahmawati M. Nur, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh. Ismai Junus, Hasan Patonggau, dan M. Tahir H. Siri.
Rombongan Pansus diterima oleh Kasubdit Wilayah I Ditjen OTDA Kemendagri, Slamet Endarto, di gedung H lantai 14 pada Kamis.
Sri Indraningsih Lalusu menyampaikan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk menerima masukan dan saran dari pihak Kemendagri sebagai upaya finalisasi sebelum diparipurnakan. “Dua Ranperda ini telah melalui beberapa tahap seperti perencanaan, fasilitasi, pembahasan, konsultasi, dan komparasi. Hari ini merupakan tahap akhir untuk menilai apakah Ranperda ini layak diparipurnakan atau tidak,” ujarnya.
Dia berharap agar kedua Ranperda ini dapat segera difasilitasi oleh Kemendagri agar menjadi oleh-oleh terakhir bagi anggota DPRD Sulteng pada periode ini.
Slamet Endarto mengapresiasi kinerja eksekutif dan legislatif Sulteng serta memberikan beberapa saran. Untuk Ranperda Penyelenggaraan Pemuda dan Olahraga, Slamet menekankan pentingnya merawat dan menjaga kearifan lokal di Sulteng. “Tidak perlu menyiapkan stadion atau fasilitas olahraga bertaraf internasional. Pemda cukup merawat kearifan lokal di Sulteng,” ungkapnya.
Slamet berharap Ranperda ini dapat membina dan memberikan wadah bagi pemuda untuk berkontribusi positif terhadap diri mereka sendiri dan masyarakat. Dia juga mendorong agar Ranperda ini dapat memberikan penghargaan dan sanksi kepada atlet atau pemuda berprestasi.
“Selain itu, Ranperda terkait Kepemudaan harus memastikan tidak menyalin begitu saja dari daerah lain. Pertanyaan yang perlu dijawab dalam Perda ini adalah: apa yang dibangun, apa yang dibina, dan apa yang dirawat?” tambah Slamet.
Untuk Ranperda mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Slamet mengkritisi judul yang dianggapnya mengatur dua objek, yaitu Desa dan Masyarakat, padahal desa sudah diatur oleh Undang-Undang Desa. “Judul yang mengandung kata ‘dan’ ini bisa diartikan mengatur dua objek, padahal desa sudah diatur oleh Undang-Undang Desa,” jelasnya.
Slamet menambahkan, “Karena finalisasi Perda ini ada di Kemendagri, saya akan memantau dan mencermati satu per satu, serta menormalkan draf menjadi kewenangan yang sah.”
Tinggalkan Balasan