, – KPU Kota Palu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan mendatang dengan total 274.293 pemilih, terdiri dari 134.089 laki-laki dan 140.204 perempuan.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka di , Sabtu (21/9/).

Ketua KPU Palu, , menyatakan bahwa penetapan DPT mengacu pada Pasal 28 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun .

Ia menjelaskan bahwa DPT ini merupakan hasil perbaikan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPK pada 9-11 September 2024 lalu.

“Hari ini kami menetapkan DPT melalui rapat pleno terbuka untuk menjadi basis logistik, partisipasi, dan pemilih pada 27 November 2024,” kata .

Dalam rapat tersebut, setiap perwakilan PPK membacakan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran untuk masing-masing kelurahan di Kota Palu.

BACA JUGA  Bawaslu Sulteng Gelar Apel Siaga, Tegaskan Komitmen Pengawasan Pilkada 2024

DPT ini mencakup delapan kecamatan, dengan Kecamatan Mantikulore mencatat jumlah pemilih terbanyak, yaitu 58.178 orang, sedangkan Kecamatan Tawaeli memiliki jumlah pemilih terendah, yaitu 16.709 orang.

juga mengumumkan bahwa kapasitas jumlah pemilih per TPS akan meningkat dari 300 menjadi 600 pemilih.

“Masyarakat diimbau untuk memahami jika ada TPS yang lokasinya sedikit lebih jauh dari tempat tinggal,” ujarnya.