Madika, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota , membatasi jumlah massa pasangan calon yang akan hadir saat pengundian nomor urut pada Senin 24 September 2024 .

Berdasarkan hasil kesepatan bersama, KPU hanya mengizinkan tiap pasangan calon membawa 50 orang untuk menghadiri pengundian nomor urut.

“Jadi setiap pasangan calon hanya boleh membawa 50 orang, tidak boleh lebih dan sesuai dengan id card yang telah dibagikan,” kata Komisioner KPU , .

Pembatasaan massa dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menyesuaikan ketersediaan lokasi pengundian nomor urut.

BACA JUGA  3.889 Petugas Ad-hock Siap Sukseskan Pilkada Palu

Sebelumnya, KPU Palu telah menetapkan tiga pasangan calon untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Ketiga pasangan calon tersebut adalah pasangan, Drs. , M.Si dan Andi Nur B Lamakarate. Kedua pasangan Rasyid dan Liliana Muhidin, terakhir pasangan Dr. Muhammad J Wartabone dan Dr. .

Ketiganya dinyatakan telah memenuhi syarat dan siap untuk memimpin lima tahun yang akan datang.

“Semunya bebas dari narkoba. Hasil kesehatan mereka semuanya memenuhi syarat, mereka dinyatakan siap untuk memimpin ,” pungkas Iskandar.

BACA JUGA  Ahmad Ali Siap Perbaiki Infrastruktur Morut dan Jadikan Daerah Prioritas jika Terpilih