Tiap Paslon Hanya Boleh Membawa 50 Orang Saat Pengundian Nomor Urut
Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, membatasi jumlah massa pasangan calon yang akan hadir saat pengundian nomor urut pada Senin 24 September 2024 malam.
Berdasarkan hasil kesepatan bersama, KPU hanya mengizinkan tiap pasangan calon membawa 50 orang untuk menghadiri pengundian nomor urut.
“Jadi setiap pasangan calon hanya boleh membawa 50 orang, tidak boleh lebih dan sesuai dengan id card yang telah dibagikan,” kata Komisioner KPU Palu, Iskandar Lembah.
Pembatasaan massa dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menyesuaikan ketersediaan lokasi pengundian nomor urut.
Sebelumnya, KPU Palu telah menetapkan tiga pasangan calon untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Ketiga pasangan calon tersebut adalah pasangan, Drs. Hidayat, M.Si dan Andi Nur B Lamakarate. Kedua pasangan Hadianto Rasyid dan Liliana Muhidin, terakhir pasangan Dr. Muhammad J Wartabone dan Dr. Rizal Dg Sewang.
Ketiganya dinyatakan telah memenuhi syarat dan siap untuk memimpin Kota Palu lima tahun yang akan datang.
“Semunya bebas dari narkoba. Hasil kesehatan mereka semuanya memenuhi syarat, mereka dinyatakan siap untuk memimpin Kota Palu,” pungkas Iskandar.
Tinggalkan Balasan