, Palu – Komisi Pemilihan Umum () Kota Palu, membatasi jumlah massa pasangan calon yang akan hadir saat pengundian nomor urut pada Senin 24 September 2024 .

Berdasarkan hasil kesepatan bersama, hanya mengizinkan tiap pasangan calon membawa 50 orang untuk menghadiri pengundian nomor urut.

“Jadi setiap pasangan calon hanya boleh membawa 50 orang, tidak boleh lebih dan sesuai dengan id card yang telah dibagikan,” kata Komisioner , Iskandar Lembah.

Pembatasaan massa dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menyesuaikan ketersediaan lokasi pengundian nomor urut.

Sebelumnya, telah menetapkan tiga pasangan calon untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.

BACA JUGA  KPU Palu Tetapkan 35 Anggota DPRD Palu Terpilih, Berikut Nama dan Perolehan Suaranya

Ketiga pasangan calon tersebut adalah pasangan, Drs. , M.Si dan Andi Nur B Lamakarate. Kedua pasangan dan Liliana Muhidin, terakhir pasangan Dr. Muhammad J Wartabone dan Dr. .

Ketiganya dinyatakan telah memenuhi syarat dan siap untuk memimpin Kota Palu lima tahun yang akan datang.

“Semunya bebas dari . Hasil kesehatan mereka semuanya memenuhi syarat, mereka dinyatakan siap untuk memimpin Kota Palu,” pungkas Iskandar.