Optimalisasi DPTb, KPU Sigi Jamin Hak Pilih Warga di Pilkada 2024
Madika, Sigi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati pada 2024.
Rapat ini berlangsung di Pemancingan Nagaya, Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Senin (30/9/2024).
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sigi, Rosnawati, menegaskan pentingnya memastikan kelancaran Pilkada Serentak 2024 dengan menjaga keakuratan dan keteraturan data pemilih.
“KPU Sigi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan rapat ini bertujuan untuk menyusun DPTb guna melindungi hak-hak pemilih, terutama mereka yang tidak bisa memberikan suara di TPS asalnya. Dengan DPTb, warga yang pindah memilih tetap bisa menyalurkan hak pilihnya asalkan terdaftar di DPT wilayah asal,” jelas Rosnawati.
Dia juga menambahkan, Rakor ini bertujuan memastikan tidak ada kendala dalam pelaksanaan Pilkada, terutama terkait hak pilih warga yang pindah domisili.
“Kami ingin memastikan semua warga Sigi terlindungi hak pilihnya, sehingga tidak ada yang terlewat dalam proses pemungutan suara,” lanjutnya.
Penyusunan DPTb melibatkan pemutakhiran data pemilih yang dimulai sejak 17 September 2024 hingga 20 November 2024.
KPU Sigi sebelumnya menetapkan DPT Pilkada Serentak 2024 dengan total 193.502 pemilih yang tersebar di 471 TPS.
“Kami berharap melalui DPTb ini, seluruh warga Sigi dapat menyalurkan suaranya dengan adil, sehingga pesta demokrasi ini berjalan lancar dan transparan,” tutup Rosnawati.
Tinggalkan Balasan