Madika, Sigi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas penyusunan Tambahan (DPTb) dalam rangka Pemilihan dan Wakil , serta Bupati dan Wakil Bupati pada 2024.

Rapat ini berlangsung di Pemancingan Nagaya, Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Senin (30/9/2024).

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU , Rosnawati, menegaskan pentingnya memastikan kelancaran dengan menjaga keakuratan dan keteraturan data pemilih.

“KPU Sigi telah menetapkan Tetap (DPT), dan rapat ini bertujuan untuk menyusun DPTb guna melindungi hak-hak pemilih, terutama mereka yang tidak bisa memberikan suara di TPS asalnya. Dengan DPTb, warga yang pindah memilih tetap bisa menyalurkan hak pilihnya asalkan terdaftar di DPT wilayah asal,” jelas Rosnawati.

BACA JUGA  Nirwansyah-Hesty Siap Wujudkan Sigi Produktif dengan Fokus pada Pertanian dan UMKM

Dia juga menambahkan, Rakor ini bertujuan memastikan tidak ada kendala dalam pelaksanaan , terutama terkait hak pilih warga yang pindah domisili.

“Kami ingin memastikan semua warga Sigi terlindungi hak pilihnya, sehingga tidak ada yang terlewat dalam proses pemungutan suara,” lanjutnya.

Penyusunan DPTb melibatkan yang dimulai sejak 17 September 2024 hingga 20 November 2024.

KPU Sigi sebelumnya menetapkan DPT dengan total 193.502 pemilih yang tersebar di 471 TPS.

“Kami berharap melalui DPTb ini, seluruh warga Sigi dapat menyalurkan suaranya dengan adil, sehingga pesta demokrasi ini berjalan lancar dan transparan,” tutup Rosnawati.

BACA JUGA  Survei Terbaru: Elektabilitas Ahmad Ali-AKA Naik, Ungguli Pesaing di Pilgub Sulteng