, – Pjs. Wali Kota , yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota , H. Usman, menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota pada Rabu (09/10/2024).

Rapat ini berlangsung di ruang utama Kantor dan beragenda Penutupan Masa Persidangan Caturwulan II serta Pembukaan Masa Caturwulan III Tahun 2024.

Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Moh. Anugrah Pratama, memimpin rapat paripurna tersebut. Dalam sambutannya, Moh. Anugrah menjelaskan bahwa rapat ini merupakan dasar bagi lembaga penyelenggara pemerintahan daerah, seperti DPRD Kota Palu, untuk melaksanakan berbagai aktivitas rapat dalam satu masa persidangan.

Ia menekankan pentingnya konsentrasi dan tenaga dalam menghadapi tantangan dan kesulitan yang mungkin timbul selama masa persidangan.

BACA JUGA  Pemprov Sulteng Kembali Canangkan Desa Siaran

“Pada masa persidangan ini, kami menitipkan pesan kepada semua unsur pemangku kepentingan pemerintah daerah, terutama para pimpinan dan anggota dewan. Kami berharap mereka mampu mensukseskan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palu dengan aman, damai, dan netral, sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, jujur, rahasia, dan adil,” tegas Moh. Anugrah.

Ia juga mengajak semua pihak untuk mematuhi ketentuan larangan melakukan kampanye yang tidak sesuai dengan undang-undang selama hampir 60 hari masa kampanye.

“Apapun pasangan calon pilihan rakyat pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, itu adalah pilihan rakyat, dan kita harus menghantarkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih untuk dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

BACA JUGA  Pemkab Donggala Siap Terima Kunjungan Balasan Pemkab Paser Utara

Selain itu, Moh. Anugrah menggarisbawahi pentingnya membahas dua Rancangan Peraturan Daerah sisa masa Persidangan Caturwulan II, anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, serta program pembentukan Perda Kota Palu tahun 2025.

Ia menekankan perlunya perencanaan waktu yang baik agar semua agenda dapat diselesaikan tepat waktu dalam sisa tiga bulan masa .

“Sebagai pimpinan dan anggota DPRD, kami harus melakukan manajemen waktu yang baik agar tidak mengurangi kualitas keputusan yang diambil. Ini penting untuk menyelesaikan berbagai problematika pemerintahan dan masyarakat yang masih belum terselesaikan pada masa persidangan Caturwulan III tahun 2024,” pungkas Moh. Anugrah.

Ia juga menambahkan bahwa keanggotaan DPRD Kota Palu periode 2024-2029 perlu melakukan penyesuaian dan adaptasi dalam pola kerja untuk menyongsong tugas yang ada.

BACA JUGA  Cegah Penyebaran Covid-19, PKS gelar Vaksinasi