Madika, Parigi – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Sistem Pertanian Organik di Aula Dinas Pendidikan, Jl. Jalur Dua Kompleks Perkantoran Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (22/10/2024).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mawardin, membuka sosialisasi ini dengan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Sulteng Dapil Parigi Moutong, yaitu Dr. I Nyoman Slamet, M.Pd., Rachmat Syah Tawainella, Yusuf, S.P., Hartati, S.H., dan Feri Budiutomo.

Dalam pemaparannya, I Nyoman Slamet menyatakan bahwa sosialisasi ini penting karena melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.

Ia menjelaskan bahwa Ranperda ini akan mengatur sistem pertanian organik untuk melindungi para petani dan peternak.

“Dengan Perda ini, kita dapat mengatur sistem pertanian organik mulai dari pembenihan, pembibitan, metode penanaman, hingga tata kelola budi daya organik,” ungkap Nyoman Slamet.

BACA JUGA  Komisi IV DPRD Sulteng Terima Kunjungan DPRD Bangkep Bahas Kuota PBI-Jamkesda

Saat sesi tanya jawab, masyarakat mengungkapkan harapan agar Perda ini mampu mengatasi kelangkaan pupuk yang mengakibatkan harga tinggi.

Menanggapi hal tersebut, DPRD mendorong pertanian organik yang mengurangi ketergantungan petani pada pupuk kimia.

“Kami berharap Perda ini dapat menjadi angin segar bagi masyarakat dalam mengatasi masalah pertanian,” lanjut Nyoman Slamet. Ia juga menambahkan bahwa ke depan, pemerintah perlu mengaktualisasikan Perda ini, misalnya dengan menyediakan pasar khusus untuk pupuk organik.

Sebelum disahkan, DPRD akan melakukan konsultasi dan memperkaya isi Perda ini agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan produksi pertanian.

BACA JUGA  BPK Apresiasi Langkah Pansus LHP Selesaikan Persoalan Covid-19