Madika, – Juru Bicara Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Taslim-Asgar Ali, Ahmad Yani Arisandi, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengganti petugas Kelompok Penyelenggara (KPPS) di TPS 6 dan 7 Kecamatan Bahodopi menjelang Ulang (PSU).

Ahmad Yani menilai petugas KPPS yang akan bertugas tidak layak untuk melanjutkan tugasnya karena diduga tidak profesional.

Ia meminta KPU memastikan pergantian tersebut untuk mencegah terulangnya pelanggaran yang sama seperti sebelumnya.

“Kami meminta KPU segera mengganti petugas KPPS, khususnya di Kecamatan Bahodopi, dengan yang lebih profesional agar pelanggaran serupa tidak terulang,” ujarnya pada Kamis (5/12).

Ia menegaskan bahwa mempertahankan petugas yang sama akan meningkatkan potensi pelanggaran pada PSU. Menurutnya, langkah antisipatif ini sangat penting untuk menjaga integritas .

BACA JUGA  Kampanye Keanekaragaman Hayati, Pemkot Palu Fokus pada Ekonomi Hijau

PSU di Kecamatan Bahodopi merupakan rekomendasi Badan Pengawas () setelah ditemukan pelanggaran dalam pemungutan suara sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, KPU belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.