Madika, – Juru Bicara Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ali, Ahmad Yani Arisandi, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten untuk segera mengganti petugas Kelompok Penyelenggara () di TPS 6 dan 7 Kecamatan Bahodopi menjelang Ulang (PSU).

Ahmad Yani menilai petugas yang akan bertugas tidak layak untuk melanjutkan tugasnya karena diduga tidak profesional.

Ia meminta KPU memastikan pergantian tersebut untuk mencegah terulangnya pelanggaran yang sama seperti sebelumnya.

“Kami meminta KPU segera mengganti petugas KPPS, khususnya di Kecamatan Bahodopi, dengan yang lebih profesional agar pelanggaran serupa tidak terulang,” ujarnya pada Kamis (5/12).

BACA JUGA  Sudaryono: Data Statistik Sektoral untuk Instansi Pemerintah

Ia menegaskan bahwa mempertahankan petugas yang sama akan meningkatkan potensi pelanggaran pada PSU. , langkah antisipatif ini sangat penting untuk menjaga integritas .

PSU di Kecamatan Bahodopi merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah ditemukan pelanggaran dalam pemungutan suara sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, KPU Morowali belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.