Madika, Sigi– DPRD menggelar rapat paripurna ke-16 masa persidangan pertama tahun sidang -2025 pada Selasa (10/12/2024).

Rapat ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, membahas empat Rancangan Peraturan Daerah () yang diusulkan oleh pemerintah daerah dan DPRD.

menjelaskan dua , yaitu tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulawesi Tengah dan perlindungan perempuan serta anak.

Sementara itu, DPRD Sigi memaparkan dua inisiatif, yaitu tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia dan pengelolaan Danau Lindu.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD , Ikra Ibrahim, dan dihadiri Sekretaris Daerah , Drs. Nuim Hayat, yang mewakili .

BACA JUGA  Akhmad Sumarling Resmi Memimpin BPW KKTJ Sulteng

Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Drs. Nuim Hayat, menjelaskan bahwa Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah mengatur alokasi dana sebesar Rp15 miliar untuk PT Bank Sulawesi Tengah.

Penyertaan modal ini akan dilakukan bertahap mulai tahun 2025 hingga 2029 dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perda ini akan memberikan legitimasi dan legalitas bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal, menentukan jenis modal, jangka waktu, risiko, dan mekanisme,” ujar Sekda.

Nuim menambahkan bahwa penyertaan modal ini merupakan kebijakan keuangan daerah untuk mendukung pembangunan ekonomi.

BACA JUGA  Penandatanganan Bast dan Basto Proyek PETRA-UNDP untuk 18 Sekolah dan 1 Puskesmas

“Pemerintah daerah telah memiliki modal awal di Bank Sulteng sebesar Rp9,7 miliar pada tahun 2012 hingga 2017. Namun, penyertaan modal ini belum terealisasi sepenuhnya, sehingga masih ada sisa Rp3 miliar yang dialokasikan pada tahun 2020 hingga 2022,” jelasnya.

Mengenai dan Anak, Sekda menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak serta melindungi mereka dari kekerasan.

“Kehadiran Perda ini sangat penting untuk menangani berbagai permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak di Kabupaten Sigi,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat.

“Pemerintah daerah hadir untuk memberikan jaminan dan mendorong peran semua pihak secara terpadu dalam pemenuhan hak dan perlindungan,” kata Nuim.

BACA JUGA  DPRD Sigi Bahas RPJPD 2025-2045 dalam Rapat Pansus I

Landasan pengajuan Ranperda ini, menurutnya, berdasarkan perintah undang-undang yang berlaku. “Tanggung jawab ini adalah amanah undang-undang untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan serta memastikan hak mereka terpenuhi,” tutupnya.