Madika, Sigi – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna ke-10 masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025. Agenda rapat ini membahas pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan Bupati Sigi dan pengantar Nota Keuangan terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Rapat tersebut berlangsung pada Rabu (30/10/2024) di ruang rapat utama DPRD Sigi. Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, memimpin langsung jalannya rapat, didampingi Wakil Ketua I Ikra Ibrahim. Hadir mewakili pihak eksekutif, Asisten Bidang Administrasi Umum, Selvy, yang mewakili Bupati Sigi.

Dalam rapat ini, enam fraksi DPRD Sigi menyampaikan pandangan umum mereka melalui juru bicara masing-masing.

Fraksi-fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, NasDem, dan Fraksi Partai Persatuan Bintang Bangsa.

BACA JUGA  Pemegang KTA Partai Perindo Sulteng Dapat Asuransi Kecelakaan dan Kematian

Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, menjelaskan bahwa semua fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui pengajuan Ranperda APBD tahun 2025 untuk dibahas lebih lanjut.

“Setelah mendengarkan pandangan umum dari enam fraksi yang disampaikan oleh juru bicara masing-masing, kami berkesimpulan bahwa seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Sigi tahun 2025 untuk dibahas di tingkat pembicaraan selanjutnya,” kata Minhar.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan Ranperda APBD 2025, yang bertujuan untuk memastikan anggaran daerah dapat dikelola sesuai kebutuhan dan kepentingan masyarakat Sigi.

BACA JUGA  Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Diharap Mampu Meningkatkan PAD