Madika, Sigi – DPRD Sigi menggelar rapat paripurna kesembilan belas masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024 pada Jumat (16/8/2025) dengan agenda jawaban Bupati Sigi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Pengajuan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Sigi itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi, Endang Herdianti, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Drs Nuim Hayat.

Endang Herdianti menjelaskan bahwa rapat tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.

“Agenda rapat hari ini adalah jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Pengajuan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.

BACA JUGA  Usulan Ranperda Pengawasan Miras dan Penyelenggaran Bangunan Disetujui DPRD

Endang juga mengutip ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan DPRD No 1 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa APBD, APBD Perubahan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemda Sigi.

“Berdasarkan hal tersebut, Perubahan APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2024 akan dibahas oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi,” jelas Endang.

Lebih lanjut, Endang menyampaikan bahwa sesuai jadwal, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sigi akan bekerja selama empat hari mulai Senin, 19 Agustus hingga Kamis, 22 Agustus 2024. Hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan pada Jumat, 23 Agustus 2024.

BACA JUGA  Jumardin : Terima Kasih Alfamidi