30 Anggota DPRD Sigi Dilantik, Pimpinan Sementara Siap Pimpin Periode 2024-2029
Madika, Sigi – Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi masa bakti 2024-2029 resmi dilantik pada Jumat (30/8/2024).
Pelantikan ini berlangsung di Dolo, Sulawesi Tengah, dengan pengambilan sumpah janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Donggala, YM. Niko Hendra Saragih, SH., MH.
Pelantikan ini menandai berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 dan dimulainya masa jabatan baru bagi anggota DPRD Sigi terpilih untuk periode 2024-2029.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi, Imron Noor, menyebutkan bahwa 30 anggota yang dilantik didominasi oleh wajah baru. “Dari 30 anggota yang dilantik, 14 di antaranya petahana dan 16 adalah wajah baru,” ujarnya.
Imron juga mengungkapkan bahwa untuk sementara, Minhar Thejo dari Partai Golkar menjabat sebagai Ketua DPRD Sigi, sementara posisi Wakil Ketua dijabat oleh Ilham dari Partai Gerindra.
Anggota DPRD yang kembali dilantik berasal dari berbagai daerah pemilihan (dapil). Dari dapil satu, ada Hazizah, Sumi, Rifai, Herman Latabe, dan Dahyar.
Dapil dua meliputi Yakub Ntango, Ikra, dan Dinie Dewi Mariaty, sedangkan dapil empat diwakili oleh Azhar H Nontji, Sumarni, dan Eliyanti.
Di dapil lima, ada Ilham, Ruslan, dan Endang Herdiyanti. Sementara itu, dapil tiga diisi sepenuhnya oleh wajah baru.
Anggota baru yang dilantik untuk periode 2024-2029 antara lain Nursia, Ilyas Nawawi, Ardiansyah, Deri Nakula dari dapil satu, Suhardi dari dapil dua, Fera, Irma, Abubakar, Alia, dan Smar dari dapil tiga, Jalil, Djafar, Candra, Deny dari dapil empat, serta Enos dan Minhar Tjeho dari dapil lima.
Dalam sambutannya, Ketua Sementara DPRD Sigi, Minhar Tjeho, mengingatkan pentingnya sumpah janji yang telah diucapkan sebagai komitmen tidak hanya kepada Tuhan, tetapi juga kepada masyarakat Sigi yang telah memilih mereka. Minhar juga berterima kasih kepada anggota DPRD periode 2019-2024 dan menyampaikan harapan agar seluruh anggota DPRD yang baru dapat memegang teguh mandat rakyat.
Minhar menjelaskan bahwa selama masa transisi, DPRD akan dipimpin oleh pimpinan sementara, yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua dari dua partai dengan kursi terbanyak, yaitu Golkar dan Gerindra. Pimpinan sementara akan memfasilitasi pembentukan fraksi, penyusunan tata tertib, dan proses penetapan pimpinan definitif DPRD.
“Harapannya, tugas pimpinan sementara dapat berjalan dengan baik agar seluruh kegiatan DPRD dapat terlaksana sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Minhar.
Tinggalkan Balasan