DPRD Sigi Bentuk Pansus untuk Bahas RPJPD 2025-2045
Madika, Sigi – Setelah Rapat Paripurna yang membahas Jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi–Fraksi, DPRD Sigi melanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sigi Tahun 2025-2045.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi, Endang Herdianti, dan dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Selvi. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi pada Jumat (7/6/2024).
Sekretaris DPRD, Imron Noor, membacakan komposisi pimpinan Pansus I, yang terdiri dari Abdul Rifa’i sebagai Ketua, Dini Dewi Mariaty sebagai Wakil Ketua I, dan Ilham sebagai Wakil Ketua II.
Wakil Ketua II DPRD Sigi, Endang Herdianti, menyampaikan bahwa waktu kerja Pansus I untuk membahas Ranperda RPJPD ditetapkan selama 38 hari kerja.
“Pembahasan dimulai pada Jumat, 7 Juni 2024, dan akan berakhir pada Jumat, 2 Agustus 2024. Hasil kerja Pansus akan dilaporkan pada Senin, 5 Agustus 2024, pukul 14.00 WITA,” kata Endang.
Tinggalkan Balasan