, Sigi – Setelah Rapat Paripurna yang membahas Jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum , melanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sigi Tahun 2025-2045.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II , Endang Herdianti, dan dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Selvi. Rapat berlangsung di Ruang Utama pada Jumat (7/6/2024).

Sekretaris , Imron Noor, membacakan komposisi pimpinan Pansus I, yang terdiri dari Abdul Rifa’i sebagai Ketua, Dini Dewi Mariaty sebagai Wakil Ketua I, dan Ilham sebagai Wakil Ketua II.

BACA JUGA  Reses di Kabobona, Rizal Janji Perjuangkan Aspirasi Warga

Wakil Ketua II Sigi, Endang Herdianti, menyampaikan bahwa waktu kerja Pansus I untuk membahas ditetapkan selama 38 hari kerja.

“Pembahasan dimulai pada Jumat, 7 Juni 2024, dan akan berakhir pada Jumat, 2 Agustus 2024. Hasil kerja Pansus akan dilaporkan pada Senin, 5 Agustus 2024, pukul 14.00 WITA,” kata Endang.