Gugatan Pilkada Sulteng di MK Dinilai Lemah, Peluang Paslon BERAMAL Kecil
Madika, Palu – Gugatan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diajukan pasangan calon (paslon) Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri atau BERAMAL ke Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi sulit membuahkan hasil.
Paslon ini mengklaim adanya upaya sistematis yang menghalangi masyarakat datang ke TPS pada Pilkada 27 November 2024 lalu.
Pengamat politik Universitas Tadulako, Asrifai, menilai dalil yang diajukan BERAMAL lemah dan sukar dibuktikan di persidangan.
Tantangan utamanya adalah membuktikan bahwa pemilih yang tidak hadir ke TPS akan memberikan suara kepada Ahmad Ali.
“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” kata Asrifai saat diwawancarai, Rabu (22/1/2025).
Asrifai menjelaskan, tuduhan terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sering muncul dalam sengketa hasil pemilu. Namun, tanpa bukti konkret, tuduhan seperti ini mudah dipatahkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Harus dibuktikan seperti apa pelanggaran TSM-nya, karena KPU sebagai termohon pasti mudah sekali mematahkan argumen pemohon,” tegasnya.
Ahmad Ali, yang juga merupakan salah satu kader utama Partai NasDem, menghadapi tantangan besar untuk membuktikan klaim tersebut.
Selisih suara yang signifikan antara paslon BERAMAL dan pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido juga menjadi penghalang besar bagi gugatan mereka.
Hingga saat ini, sidang di MK masih berlangsung, namun banyak pihak memprediksi gugatan ini akan berakhir dengan penolakan.
Asrifai menyebut, kasus seperti ini sering terjadi di berbagai daerah, dan hasil akhirnya sering dapat diperkirakan.
“Gugatan seperti ini sudah seperti tradisi lama di setiap sengketa pemilu,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan