Madika, Jakarta – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (PHP Gubernur) semakin memanas.

Salah satu isu yang muncul dalam gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Ali-Abdul Karim (BERAMAL) adalah dugaan pelanggaran yang melibatkan petahana dalam pergantian pejabat.

Pasangan calon ini menggugat keputusan petahana yang dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Paslon nomor urut 2, Anwar-, dan paslon nomor urut 3, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto, dituduh melakukan penggantian 127 pejabat di Pemerintah Provinsi yang kemudian dilantik keesokan harinya.

Terkait hal ini, Titi Anggraini, pakar hukum dan , menjelaskan bahwa Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada mengatur larangan bagi petahana untuk melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum pemilihan, kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA  Ahmad Ali Temani Ustaz Abdul Somad dalam Safari Dakwah di Sulawesi Tengah

“Dalam Pasal 71, petahana harus mengikuti ketentuan yang ada, termasuk dalam hal penggantian pejabat. Jika melanggar, mereka bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh ,” tegas Titi dalam paparan yang diadakan pada Jumat (10/01).

Muhammad, Guru Besar sekaligus mantan Ketua DKPP RI, juga menambahkan pandangannya. Menurutnya, jika seorang petahana melakukan pelanggaran terkait penggantian pejabat, hal tersebut bisa menyebabkan diskualifikasi calon dari .

Dia menyarankan agar Bawaslu merekomendasikan diskualifikasi terhadap Rusdy Mastura sebagai calon Gubernur.

“Bawaslu seharusnya merekomendasikan diskualifikasi terhadap petahana, karena jelas melanggar ketentuan Pasal 71 UU Pilkada,” ujar Muhammad dalam naskah akademik yang ia susun pada Selasa (14/01).

BACA JUGA  Ketua DMI Sulteng Luncurkan Gerakan Masjid Mart di Donggala

Tak hanya di tingkat provinsi, Muhammad juga menyoroti tindakan yang dilakukan oleh petahana Wakil Walikota Palu, Reny A Lamadjodo, yang mencalonkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Tindakan ini disebutnya serupa dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah terkait mutasi pejabat.

atau Sulawesi Tengah seharusnya juga merekomendasikan diskualifikasi terhadap Reny A Lamadjodo,” tegas Muhammad.

Kuasa hukum paslon BERAMAL, Andi Syafraini, juga mengkritik tindakan petahana yang melakukan mutasi, promosi, dan pengukuhan jabatan tanpa izin.

Menurutnya, tidak hanya mutasi pejabat yang dilarang dalam Pasal 71, namun juga tindakan promosi yang dilakukan petahana, yang mengakibatkan lebih dari 389 pejabat yang terlibat.

BACA JUGA  Tindak Lanjuti Keputusan Bawaslu RI, KPU Palu Lakukan Verifikasi Faktual Partai Rakyat Adil Makmur

“Petahana Gubernur tidak hanya melakukan mutasi, tetapi juga promosi dan pengukuhan jabatan. Kami melaporkan hal ini ke Bawaslu, tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti,” ujar Andi dalam penjelasannya pada Senin (13/01).

Tindakan tersebut semakin mempersulit proses gugatan yang sedang berlangsung. Andi menambahkan, setelah diketahui bahwa tindakan tersebut tanpa izin, petahana Gubernur membatalkan keputusan tersebut dan baru mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri pada 26 April , hampir sebulan setelahnya.