Madika, Jakarta – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (PHP Gubernur) semakin memanas.

Salah satu isu yang muncul dalam gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad Ali-Abdul Karim (BERAMAL) adalah dugaan pelanggaran yang melibatkan petahana dalam pergantian pejabat.

Pasangan calon ini menggugat keputusan petahana yang dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang .

Paslon nomor urut 2, Anwar-, dan paslon nomor urut 3, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto, dituduh melakukan penggantian 127 pejabat di yang kemudian dilantik keesokan harinya.

Terkait hal ini, Titi Anggraini, pakar hukum dan , menjelaskan bahwa Pasal 71 ayat (2) UU mengatur larangan bagi petahana untuk melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum pemilihan, kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA  Ribuan Warga Sidole Padati Kampanye Anwar-Reny, Tegaskan Dukungan untuk Nomor 2

“Dalam Pasal 71, petahana harus mengikuti ketentuan yang ada, termasuk dalam hal penggantian pejabat. Jika melanggar, mereka bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU,” tegas Titi dalam paparan yang diadakan pada Jumat (10/01).

Muhammad, Guru Besar sekaligus mantan Ketua DKPP RI, juga menambahkan pandangannya. Menurutnya, jika seorang petahana melakukan pelanggaran terkait penggantian pejabat, hal tersebut bisa menyebabkan diskualifikasi calon dari KPU.

Dia menyarankan agar Bawaslu Sulawesi Tengah merekomendasikan diskualifikasi terhadap Rusdy Mastura sebagai calon Gubernur.

“Bawaslu seharusnya merekomendasikan diskualifikasi terhadap petahana, karena jelas melanggar ketentuan Pasal 71 UU ,” ujar Muhammad dalam naskah akademik yang ia susun pada Selasa (14/01).

BACA JUGA  Ahmad Ali Dapat Dukungan Kelompok Petani, Nelayan, dan UMKM untuk Pilgub Sulteng

Tak hanya di tingkat provinsi, Muhammad juga menyoroti tindakan yang dilakukan oleh petahana Wakil , Reny A Lamadjodo, yang mencalonkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Tindakan ini disebutnya serupa dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah terkait mutasi pejabat.

“Bawaslu Kota Palu atau Bawaslu seharusnya juga merekomendasikan diskualifikasi terhadap Reny A Lamadjodo,” tegas Muhammad.

Kuasa hukum paslon BERAMAL, Andi Syafraini, juga mengkritik tindakan petahana yang melakukan mutasi, promosi, dan pengukuhan jabatan tanpa izin.

Menurutnya, tidak hanya mutasi pejabat yang dilarang dalam Pasal 71, namun juga tindakan promosi yang dilakukan petahana, yang mengakibatkan lebih dari 389 pejabat yang terlibat.

BACA JUGA  Popularitas Ahmad Ali Ungguli Bacagub Sulteng Lainnya di Google Trends

“Petahana Gubernur tidak hanya melakukan mutasi, tetapi juga promosi dan pengukuhan jabatan. Kami melaporkan hal ini ke Bawaslu, tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti,” ujar Andi dalam penjelasannya pada Senin (13/01).

Tindakan tersebut semakin mempersulit proses gugatan yang sedang berlangsung. Andi menambahkan, setelah diketahui bahwa tindakan tersebut tanpa izin, petahana Gubernur membatalkan keputusan tersebut dan baru mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri pada 26 April , hampir sebulan setelahnya.