Madika, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Hidayat-Andi Nur Lamakarate, dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah Kota Palu dengan nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang putusan digelar pada Rabu (5/2/2025).

Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”ujarnya dalam sidang.

MK menegaskan bahwa berdasarkan bukti yang ada, tidak ditemukan alasan kuat untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Mahkamah yakin bahwa seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, tidak ditemukan kondisi khusus yang bisa menjadi dasar pembatalan hasil pemilihan.

BACA JUGA  Parpol Dengan Perolehan 146.463 Suara Sah Bisa Mengusung Bakal Calon Gubernur

Dalam persidangan, terungkap bahwa selisih suara antara Hidayat-Andi Nur Lamakarate dengan pasangan Hadianto-Imelda mencapai 37,5 persen. Angka ini menjadi salah satu faktor yang memperkuat keputusan MK.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, juga menegaskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” tegasnya dalam persidangan.

Pasangan Hidayat-Andi Nur Lamakarate sebelumnya mengajukan gugatan pada 9 Desember 2024 dengan nomor registrasi 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Mereka meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Nomor 502 Tahun 2024, yang menetapkan pasangan Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih. Namun, dengan keputusan MK ini, hasil Pilkada Palu tetap sah dan tidak berubah.

BACA JUGA  Anggota Legislatif Dari PKS Kokohkan Pelayanan dan Pembelaan Rakyat