, – DPRD Kabupaten resmi menggelar Rapat Paripurna pada Senin (10/2/2025) untuk mengusulkan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021-2025 serta pengangkatan pemimpin baru hasil Pilkada .

Ketua , Minhar Tjheo membuka rapat dengan menyampaikan bahwa agenda ini merupakan bagian dari proses transisi kepemimpinan daerah sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menjalankan amanat Undang-Undang dalam memastikan kelancaran pergantian kepala daerah demi keberlanjutan pemerintahan,” ujarnya.

Melalui rapat ini, mengusulkan pengesahan pasangan Moh. dan Samuel Yansen Pongi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.

BACA JUGA  Mewujudkan Lingkungan Kampus Ramah Gender, Celebes Bergerak gelar Diskusi KBGS

Keputusan ini mengacu pada hasil pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi yang digelar pada 7 Februari 2025, sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan terkait perselisihan hasil Pilkada .

DPRD menegaskan bahwa seluruh tahapan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pengangkatan kepala daerah berdasarkan hasil Pilkada.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah menginstruksikan percepatan proses pengusulan agar kepala daerah bisa dilakukan serentak pada 20 Februari 2025.