MPP Palu Buka Layanan Pertanahan, Warga Bisa Urus Izin Lebih Cepat!
Madika, Palu – Warga Kota Palu kini tak perlu repot bolak-balik ke kantor Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan di kompleks kantor wali kota. Sejak awal 2025, layanan pertanahan sudah bisa diakses di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palu, yang berlokasi di lantai satu Pasar Bambaru, Palu Barat.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien, menegaskan bahwa kehadiran MPP ini bertujuan mempercepat dan mempermudah layanan publik agar lebih cepat, nyaman, serta meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha.
“Kami ingin layanan pertanahan lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat. MPP ini menjadi solusi agar warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor dinas di kompleks kantor wali kota,” ujar Arwien, Jumat (28/2/2025).
Di MPP, warga bisa mengurus berbagai layanan pertanahan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) – Persyaratan utama untuk perizinan usaha sebelum mengurus izin lingkungan dan izin bangunan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – Izin resmi bagi pemilik bangunan untuk melakukan pembangunan atau renovasi.
Tak hanya layanan pertanahan, MPP Kota Palu juga menyediakan berbagai layanan publik lainnya, mulai dari Dukcapil, DPMPTSP, Kejaksaan Negeri Palu, hingga instansi lain yang mempermudah pengurusan administrasi masyarakat dalam satu tempat.
Menurut Arwien, MPP hadir sebagai pusat pelayanan terpadu, mengintegrasikan layanan dari pemerintah pusat, daerah, BUMD, hingga swasta dalam satu lokasi.
“Prinsip MPP adalah keterpaduan, kemudahan akses, kenyamanan, serta akuntabilitas. Warga bisa melihat langsung standar pelayanan yang jelas dan transparan,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan