Madika, Palu – Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, bersama Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada para camat se-Kota Palu.

Penyerahan ini berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Palu pada Senin (10/03/2025). Selain DHKP, mereka juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.

Wakil Wali Kota Imelda menegaskan bahwa distribusi SPPT PBB-P2 bertujuan untuk memaksimalkan potensi penerimaan daerah.

Ia meminta seluruh camat dan lurah segera mendistribusikan SPPT kepada wajib pajak agar pembayaran bisa dilakukan tepat waktu.

“Apalagi ini sudah masuk bulan Maret, sehingga ada capaian-capaian yang harus dikejar,” kata Imelda.

BACA JUGA  Peran Lintas Sektoral Diperlukan untuk Mempercepat Penurunan Stunting di Kota Palu

Pemkot Palu menargetkan pembayaran PBB-P2 harus selesai pada Agustus 2025. Namun, Imelda mengakui adanya keterlambatan dalam distribusi SPPT akibat proses update dan validasi data.

“Dokumen baru bisa dibagikan ke kecamatan, lalu ke kelurahan, dan akhirnya diteruskan ke RT. Nantinya, RT yang akan mendistribusikan ke warga wajib pajak. Kita akan evaluasi terus sesuai arahan Wali Kota, termasuk berapa SPPT yang sudah terdistribusi dengan baik dan berapa yang sudah membayar. Setiap minggu akan kita evaluasi kepada camat dan lurah,” jelasnya.

Sekda Irmayanti menambahkan bahwa idealnya penerbitan SPPT PBB-P2 dilakukan di awal tahun. Namun, perubahan nilai pajak dalam proses validasi data menyebabkan keterlambatan distribusi tahun ini.

BACA JUGA  Wali Kota Palu Gencar Temui Warga, Serap Aspirasi dan Tekankan Kewajiban Pajak

“Kami berharap wajib pajak segera membayar hingga bulan Agustus. Setelah itu, akan diterapkan denda bagi yang belum melunasi kewajibannya. Sosialisasi terus kami lakukan agar masyarakat memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu. Camat dan lurah harus bergerak bersama para RT untuk mempercepat distribusi,” ujar Irmayanti.

Pada tahun 2024, realisasi pajak PBB-P2 di Kota Palu hanya mencapai sekitar 80% dari target yang ditetapkan. Karena itu, Pemkot menargetkan capaian yang lebih optimal tahun ini.

“Masih banyak wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Kami selalu mengimbau para lurah agar berkoordinasi dengan RT dalam mengingatkan warga untuk membayar pajak. Pajak ini sangat penting untuk pembangunan daerah kita,” tambahnya.

BACA JUGA  DPRD dan Pemkot Palu Sahkan Dua Perda