, Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna untuk membahas perubahan kedua jadwal kegiatan masa persidangan ke-II tahun kesatu. Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan pembahasan tujuh Raperda usulan DPRD.

Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh Yamin, pada Rabu (12/3/2025). , H. Mohammad Arus Abdul Karim, memimpin jalannya rapat, yang juga dihadiri oleh anggota DPRD lainnya serta Wakil dr. Reny A. Lamadjido, mewakili Sulteng.

menjelaskan bahwa perubahan jadwal merupakan hal biasa untuk menyesuaikan agenda yang belum terjadwal sebelumnya.

“Perubahan ini sesuai dengan Pasal 124 ayat 2 Peraturan DPRD Sulteng Nomor 1 Tahun tentang tata tertib. Dalam aturan itu disebutkan bahwa agenda DPRD yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya bisa diubah melalui Rapat Paripurna,” jelasnya.

BACA JUGA  Sampaikan Ada Peti, Wakapolda Langsung Bertindak

Perubahan jadwal yang disepakati dalam rapat ini mencakup beberapa agenda penting, di antaranya:

  • 1 Februari – 3 April: Penginputan pokok-pokok pikiran DPRD untuk tahun 2026.
  • 11 Maret – 23 Mei: Paripurna internal untuk penyampaian pokok-pokok pikiran Raperda inisiatif DPRD serta pembahasan dan penetapan Raperda Provinsi Sulteng tahun 2025.
  • 16–19 Maret: Koordinasi dan komunikasi antar daerah.
  • 27 Maret – 17 April: Pembahasan rancangan awal 2025-2029.
  • 3–20 Maret: Penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2026.
  • 23–27 Maret: Monitoring dan pengawasan oleh komisi-komisi DPRD.
  • Minggu pertama dan kedua Mei: Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) .

Selain agenda utama ini, rapat juga menyepakati beberapa kegiatan lainnya yang telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPRD.

BACA JUGA  Sekwan DPRD Banggai Konsultasi Pelantikan ke DPRD Sulteng

berharap seluruh pihak, baik eksekutif maupun anggota legislatif, bisa bekerja sama untuk memastikan semua agenda berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.