Madika, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dan menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD.

Rapat ini beragenda penyampaian penjelasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pendapat dari Gubernur Sulteng mengenai ketujuh Raperda tersebut.

Ketua , H. Mohammad Arus Abdul Karim, langsung memimpin jalannya rapat yang berlangsung di ruang sidang utama , Jl. Prof. Moh. Yamin, pada Kamis (13/03/2025).

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng Dra. Novalina, yang mewakili Gubernur Sulteng, para anggota DPRD, asisten Pemda Sulteng, staf ahli gubernur, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pembukaan rapat, Mohammad Arus Abdul Karim menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari pembahasan dan penetapan tujuh Raperda yang diusulkan .

BACA JUGA  Reses Rusman Ramli, Guru Honorer Keluhkan Passing Grade

Ia kemudian memberi kesempatan kepada Bapemperda untuk memaparkan penjelasan terkait rancangan aturan tersebut.

Anggota DPRD Sulteng, Mahfud Masuara, SH, sebagai juru bicara Bapemperda, menyampaikan bahwa sesuai dengan tata tertib DPRD Sulteng, Bapemperda memiliki tugas menyusun dan memantapkan konsep Raperda yang diajukan oleh anggota, komisi, atau lintas komisi.

Ketujuh Raperda yang telah melalui tahap pengharmonisasian dan siap dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus) adalah:

  1. Raperda tentang Pengawas dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Inisiatif Komisi I)
  2. Raperda tentang Perubahan atas Perda No.3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (Inisiatif Komisi I)
  3. Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil (Inisiatif Komisi II)
  4. Raperda tentang Sistem Pertanian Organik (Inisiatif Komisi II)
  5. Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah (Inisiatif Komisi III)
  6. Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Inisiatif Komisi I & III)
  7. Raperda tentang Ketenagakerjaan (Inisiatif )
BACA JUGA  DPRD Lockdown, Rapat Full Virtual

, Novalina, menyampaikan bahwa Gubernur Sulteng telah mencermati ketujuh Raperda tersebut dan menilai bahwa semuanya telah melalui kajian mendalam dalam tahap perencanaan. Oleh karena itu, gubernur menyetujui agar Raperda ini masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2025 dan dibahas lebih lanjut dalam tahap berikutnya.

Rapat Paripurna kemudian berlanjut dengan agenda penyampaian tanggapan dari delapan DPRD Sulteng, yaitu Golkar, NasDem, Demokrat, Gerindra, , PKS, , dan Ampera.

Semua sepakat agar pembahasan tujuh Raperda ini dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pandangan mereka kemudian diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Sulteng.

Pimpinan rapat juga meminta setiap fraksi menunjuk anggotanya untuk bergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas lebih rinci ketujuh Raperda tersebut.

BACA JUGA  7 Fraksi Tolak Kenaikan Harga BBM, Kecuali PDIP