, – Ketua Kota , Rusman Ramli, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan, baik yang berstatus tetap maupun kontrak.

Imbauan tersebut disampaikan mengacu pada Surat Edaran (SE) , keagamaan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Rusman juga meminta dinas terkait untuk berperan aktif dalam memastikan hak pekerja terpenuhi. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah membentuk posko pengaduan bagi pekerja atau buruh yang tidak menerima THR dari perusahaannya.

“Kami berharap dinas terkait segera membentuk posko pengaduan agar pekerja yang tidak mendapatkan haknya bisa melapor dan mendapatkan solusi,” ujar Rusman, Selasa (18/3/2025).

BACA JUGA  Pemerintah Jangan Susahkan Petani dengan Kepemilikan Kartu Tani

Menurutnya, daerah melalui dinas tenaga kerja harus proaktif dalam mengawasi perusahaan di Kota . Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja menunda atau bahkan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.

“THR ini bukan bonus, tetapi hak yang wajib diberikan. daerah, khususnya dinas terkait, harus memastikan aturan ini dijalankan. Jika ada perusahaan yang melanggar, harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Rusman juga mengimbau seluruh perusahaan di Kota Palu untuk patuh terhadap aturan dan tidak menunda .

Ia berharap perusahaan memahami bahwa THR sangat berarti bagi kesejahteraan pekerja, terutama dalam menghadapi Hari Raya.

BACA JUGA  Desa Tinggede Dicanangkan sebagai Kampung Tangguh Bebas Narkoba