Palu – Anggota DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri, dengan tegas mengecam dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pendiri Alkhairaat, Habib Idrus Bin Salim Al Jufrie atau Guru Tua.

Ia menilai pernyataan itu sangat tidak pantas dan melukai hati masyarakat Sulawesi Tengah yang menghormati jasa besar Guru Tua dalam penyebaran Islam.

Wim, sapaan akrabnya, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan. Menurutnya, jika dibiarkan, pernyataan ini bisa memicu keresahan di kalangan umat Islam, terutama di Sulawesi Tengah.

“Alkhairaat dan Guru Tua memiliki tempat istimewa di hati masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu. Saya mendorong aparat hukum untuk menindak tegas pelaku. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang merendahkan atau menyebarkan ujaran kebencian terhadap tokoh yang berjasa besar dalam penyebaran Islam di daerah kita,” tegas Wim.

BACA JUGA  Rapat Paripurna DPRD Kota Palu: Jawaban Wali Kota Terkait Perubahan APBD 2024

Senada dengan itu, Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi PKS, Rusman Ramli, juga mengutuk keras pernyataan tersebut. Ia menilai penghinaan terhadap ulama seperti Guru Tua adalah tindakan yang tidak beradab dan tidak bisa dibiarkan.

“Dari para ulama kita belajar ilmu dan akhlak mulia. Orang yang tidak mencintai ulama berarti kehilangan adab. Penghinaan terhadap Guru Tua sudah melampaui batas dan sangat tidak beradab,” tegas Rusman.

Ia juga mengajak masyarakat Kota Palu untuk mengutuk keras tindakan tersebut serta lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kita harus menggunakan platform digital secara bertanggung jawab. Jangan sampai postingan atau komentar yang kita buat melanggar hukum atau mencemarkan nama baik orang lain, apalagi seorang ulama,” tambahnya.

BACA JUGA  Riset Akan Berdampak Langsung ke Kesejahteraan Masyarakat

H. Nanang, Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi PKB juga turut mengecam pernyataan ulama asal Yogyakarta, Gus Fuad Plered, yang dinilai menghina Guru Tua.

Menurutnya, pernyataan tersebut sangat tidak mencerminkan sosok berilmu dan melukai hati Abnaul Khairaat yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Jasa Guru Tua bagi kemajuan pendidikan di Sulawesi Tengah sangat besar. Masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya Muslim, sangat mencintainya. Ketika hinaan itu datang, tentunya hati akan terluka. Gus Fuad harus ditangkap karena telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat,” tegas Nanang.

Ia menegaskan, jika Gus Fuad menolak status kepahlawanan Guru Tua, seharusnya hal itu disampaikan dalam forum akademis atau diskusi yang rasional, bukan dengan hinaan.

BACA JUGA  Lima Kelurahan di Kota Palu Kembali Dapat Bantuan Mobil Ambulance

Nanang juga menjelaskan bahwa usulan Guru Tua sebagai Pahlawan Nasional telah mendapatkan dukungan dari berbagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui KH Ma’ruf Amin pada tahun 2019 telah mendorong penetapan Guru Tua sebagai Pahlawan Nasional. Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia secara resmi mengakui Habib Idrus Bin Salim Al Jufrie sebagai Warga Negara Indonesia.

“Dari sejarah perjalanan Guru Tua ini, sangat layak dinobatkan sebagai pahlawan nasional. Melalui Alkhairaat, Guru Tua berhasil mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahkan, banyak alumni Alkhairaat kini berperan penting dalam dunia pendidikan nasional hingga menjadi pimpinan daerah,” tandas Nanang.