Madika, – Komisi I Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja bareng instansi pemerintah daerah, tenaga ahli Bapemperda, serta tenaga ahli Komisi I, Kamis (10/04/2025).

Rapat ini membahas persiapan studi komparasi dan konsultasi untuk dua Rancangan Peraturan Daerah () inisiatif Komisi I.

Kedua tersebut yakni, tentang perubahan atas Nomor 3 Tahun 2016 soal Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, serta Ranperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Ketua Komisi I, Dr. Bartholomeus Tandigala, memimpin langsung rapat yang berlangsung di Ruang Utama .

Hadir pula Wakil Ketua Komisi I, Elisa Bunga Allo, bersama sejumlah anggota Komisi I seperti Hartati, Hasan Patongai, Samiun L. Agi, Mahfud Masuara, dan Yusuf. Para tenaga ahli Bapemperda, tenaga ahli Komisi I, serta staf Sekretariat Dewan juga turut mengikuti jalannya rapat.

BACA JUGA  Sekretariat DPRD Gelar Workshop Kerjasama Daerah

Bartholomeus menjelaskan, Komisi I berencana melakukan studi banding ke daerah lain yang sudah lebih dulu punya regulasi serupa. Tujuannya, memperkuat materi Ranperda agar sesuai kebutuhan dan konteks lokal di Sulteng.

Dari sisi regulasi, pihak Kemenkumham menyampaikan kalau kedua Ranperda ini sudah melewati dua kali review lewat forum harmonisasi yang sebelumnya digelar di Hotel Sutan Raja. Hasilnya, ada sejumlah perubahan dan kemungkinan akan disusun draf baru.

Kesbangpol menambahkan, mereka sudah sampai pada tahapan akhir dari konsultasi publik. Mereka menyarankan studi komparasi bisa dilakukan di Jawa Timur, karena di sana sempat terjadi kasus viral terkait kekerasan yang melibatkan organisasi masyarakat.

BACA JUGA  Upaya Penambahan Kursi di DPRD Sulteng Terus Dilakukan

Wakil Ketua Komisi I, Elisa Bunga Allo, menanggapi saran tersebut dan mempertanyakan apakah perlu kembali ke Jawa Timur untuk memperkuat substansi ini, terutama yang berkaitan dengan keamanan digital.

Anggota Komisi I, Mahfud Masuara, juga menekankan bahwa rapat kali ini memang fokus membahas rencana studi komparasi dan konsultasi dua Ranperda tersebut, karena keduanya merupakan hal yang krusial.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bapemperda, Siti Dahlia, S.H., M.Si., mengingatkan bahwa Ranperda tentang informatika sebenarnya sudah melewati dua tahapan, namun tertunda karena masih menunggu aturan baru dari pusat.

BACA JUGA  Pemeliharaan Gedung B DPRD Sulteng: Lift Siap Digunakan, Pekerjaan Berjalan Lancar