Madika, Palu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Palu mendesak Kota (Pemkot) Palu agar sejalan dengan langkah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam menuntaskan konflik agraria di wilayah .

Anggota Palu, H. Nanang, menyampaikan desakan tersebut dalam rapat pembahasan pengajuan dokumen rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025–2029 yang berlangsung baru-baru ini di ruang sidang utama Palu.

Dalam forum tersebut, Nanang menyoroti ribuan hektare lahan di Kota Palu, khususnya di Kecamatan Mantikulore, yang dikuasai pengusaha melalui Hak Guna Bangunan (HGB) namun tidak dimanfaatkan secara aktif.

BACA JUGA  Anwar Usman Terpilih Kembali Sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028

“Kita ketahui bersama, tanah-tanah di Kota Palu, khususnya di wilayah Kecamatan Mantikulore, tersandera oleh Hak Guna Bangunan yang tidak aktif,” tegas Nanang.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 35 hingga Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa HGB diberikan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun. Namun, ia menilai banyak lahan berstatus HGB di Kota Palu tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan, sehingga kerap memicu konflik di lapangan.

Ketua DPC PKB Kota Palu itu menilai seharusnya mendukung langkah yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Konflik Agraria untuk menyelesaikan persoalan tanah di daerah.

BACA JUGA  Wujudkan Ketahanan Pangan, Bhayangkari Ditpolairud Polda Sulteng Panen Tomat dan Ikan Nila

“Ada yang diperpanjang tanpa memenuhi syarat. Maka dari itu, kota harus linear dengan pemerintah provinsi untuk menangani masalah konflik agraria di Kota Palu,” tegas Nanang.