, Palu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) , Mohamad , mempertanyakan legalitas pengangkatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) , Hajar Modjo.

Pertanyaan itu diungkapkan, lantaran Hajar yang sebelumnya menjabat sebagai kepala BPKAD , masih tercatat secara administrasi sebagai ASN di .

“Ibu Hajar itu sampai saat ini masih tercatat sebagai ASN di . Lantas apa dasar Walikota langsung mengangkat beliau menjadi pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di , mana legalitas yang nenyetujui hal itu,” tanya Imam sapaan akrabnya, Senin (13/09/2021).

Politisi ini mengaku, harusnya Walikota jangan terburu-buru dalam mengangkat seorang pegawai untuk membantu dirinya dalam menjalankan programnya.

BACA JUGA  Huabao Edukasi 72 Duta GenRe di Sulawesi Tengah tentang Bijak Bermedia Sosial

Sebab, berdasarkan informasi yang diperoleh dirinya. Imam menjelaskan bahwa kepala BPKAD saat ini masih resmi tercatat di BKD .

“Jangan terburu-buru dalam mengangkat pegawai. Kan masih banyak pegawai di lingkungan pemerintah kota yang berkompeten untuk mengisi posisi itu,”lanjut Imam.

Dirinya juga menyarankan agar Walikota menyelesaikan seluruh proses administrasi, sebelum mengangkat seorang pegawai yang bertugas di luar Palu.(Sob)