Gubernur Sulteng Desak Inventarisasi Aset dan Sertifikasi Lahan Pemerintah
Madika, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria sebagai langkah konkret mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan sekaligus memberi kepastian hukum kepada masyarakat.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan hal ini saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng, Muhammad Tansri, di ruang kerjanya, Jumat (16/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar menekankan pentingnya kolaborasi lintas institusi untuk memperbaiki tata kelola pertanahan secara tertib dan transparan.
Ia mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara Pemprov Sulteng dan BPN, namun meminta agar sinergi tersebut ditingkatkan, khususnya dalam menangani konflik agraria yang kerap menjadi keluhan masyarakat.
“Penyelesaian konflik lahan harus berlandaskan aturan hukum, bukan sekadar kebiasaan di lapangan. Duluan aturannya, baru tanam. Jangan sampai hanya karena ada inlok, kemudian bebas menanam,” tegas Anwar, merujuk pada praktik penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan izin Hak Guna Usaha (HGU).
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan sertifikasi aset, terutama lahan-lahan yang belum tercatat secara resmi. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah lahan Lapangan Golf di Jalan RE Martadinata, Talise, Palu. Ia meminta status dan luasan lahan tersebut segera dipastikan agar tak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, menyatakan kesiapannya membantu proses pengukuran dan sertifikasi, asalkan pemerintah daerah mengajukan surat permohonan secara resmi.
Dalam diskusi yang sama, Gubernur Anwar juga menyinggung polemik klaim masyarakat atas lahan garapan di Kabupaten Poso yang tumpang tindih dengan Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah.
Menurut Tansri, konflik semacam ini bisa diselesaikan melalui redistribusi tanah atau program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dibiayai oleh negara.
“Bank Tanah dikelola oleh tiga kementerian, yakni ATR/BPN, Kehutanan, dan PUPR. Setelah masa HGU berakhir, pengelolaan HPL beralih ke Bank Tanah, yang bisa menggandeng pihak ketiga untuk pemanfaatan lahan,” jelas Tansri.
Di sisi lain, Gubernur juga menggandeng BPN untuk mendukung program pembangunan Sekolah Rakyat yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sosial.
Rencananya, Sekolah Rakyat akan dibangun di lima kabupaten: Donggala, Tojo Una-Una, Sigi, Morowali Utara, dan Banggai Kepulauan. Untuk wilayah Pemprov, lokasi yang diusulkan berada di Hutan Kota Palu.
“Program Sekolah Rakyat sangat penting untuk menjangkau pendidikan dasar masyarakat di daerah terpencil. BPN perlu ikut mendukung proses legalitas lahannya,” kata Anwar.
Menutup audiensi, Kakanwil BPN Sulteng juga mengusulkan agar seluruh aset milik pemerintah daerah dipasangi plang sebagai penanda kepemilikan dan perlindungan hukum.

Tinggalkan Balasan