Madika, Palu – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meraih akreditasi “A” dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia sebagai Instansi Pembina.

hasil penilaian dan pengakuan kelayakan (akreditasi) penyelenggara penilaian kompetensi dilaksanakan secara daring oleh Plt Kepala BKN RI Dr Ir Bima Haria Wibisana, kepada Kepala BKD , Asri, pada Rabu, 15 September 2021.

UPT Penilaian Kompetensi BKD memperoleh nilai 93,61. Kepala UPT Penilaian Kompetensi BKD , Rachman Yape, mengatakan nilai tersebut menandakan UPT Penilaian Kompetensi BKD telah memenuhi semua standar kelayakan baik dari unsur organisasi, sumber daya manusia, serta unsur metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi.

BACA JUGA  Lowongan Eselon III Tunggu Perintah Gubernur

“Akreditasi A yang kami raih ini tidak lepas dari upaya kerja keras internal kami dan sinergi dari berbagai pihak dalam mewujudkan penilaian akreditasi UPT Penilaian Kompetensi Pegawai BKD Provinsi dengan kategori terbaik,” ujar Rachman.

Selain itu, capaian akreditasi “A” mengukuhkan UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi sebagai lembaga penyelenggara penilai kompetensi yang memiliki kualifikasi tertinggi yang dapat melaksanakan penilaian kompetensi sampai dengan jabatan tinggi pratama dan dapat memfasilitasi penyelenggaraan penilaian kompetensi di instansi lainnya.

Sebab menurut Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN RI, Wakiran, penilaian kompetensi instansi pemerintah baik seleksi terbuka, job fit maupun talent mapping hanya dapat dilaksanakan?oleh penyelenggara penilaian kompetensi yang telah mendapat pengakuan kelayakan dan/atau persetujuan oleh instansi pembina sesuai Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019.

BACA JUGA  Prevalensi Pengguna Narkotika di Sulteng Tinggi, BNN RI Luncurkan Empat Program Bersinar

Sementara itu, Kepala BKD , Asri, bersyukur atas pencapaian yang diraih UPT Penilaian Kompetensi Pegawai. Diharapkan capaian itu menjadi pemacu untuk terus berupaya mengembangkan kapasitas ke arah yang lebih baik.

“Semoga pengakuan kelayakan dengan kategori A menjadi salah satu bagian dalam mewujudkan Visi Misi Gubernur terkait reformasi birokrasi melalui sistem merit dengan penerapan manajemen talenta,” pungkas Kepala BKD. (JT)