Dua Pelaku Curat dan Barang Bukti Berhasil Diamankan Polsek Marawola
Madika, Sigi – Kepolisian Sektor (Polsek) Marawola, Polres Sigi, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dua terduga pelaku berinisial MS (17) dan FA (40) diamankan di rumah masing-masing di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Jumat (13/6/2025) malam.
Kapolsek Marawola, Iptu Muh. Rusman, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
“Dua terduga pelaku, masing-masing berinisial MS dan FA, diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Sigi,” jelas Kapolsek pada Minggu (15/6/2025).
Kejadian bermula saat korban meninggalkan rumahnya di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, menuju Kota Palu pada Kamis malam (5/6/2025).
Keesokan paginya, korban mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka dan satu unit sepeda listrik yang sebelumnya diparkir di ruang tamu telah raib. Jendela depan rumah juga ditemukan dalam kondisi rusak dan terdapat bekas congkelan benda tumpul.
“Korban segera melapor ke Polsek Marawola. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan secara persuasif dan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek Rusman.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda listrik merek JERVIS warna hitam dari tangan para pelaku.
Kapolsek Marawola menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan kesigapan Polri dalam merespons laporan masyarakat dan menciptakan rasa aman di lingkungan permukiman. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor.
“Jangan ragu untuk melaporkan setiap bentuk kejadian ke kepolisian setempat, baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek, atau melalui Call Center Polri 110, serta Layanan Presisi Kapolsek Marawola melalui WhatsApp 0821-5625-2075,” imbaunya.
Tinggalkan Balasan