Madika, Sigi – Kepolisian Sektor (Polsek) , Polres Sigi, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua terduga pelaku berinisial MS (17) dan FA (40) diamankan di rumah masing-masing di Selatan, , Jumat (13/6/2025) malam.

, Iptu Muh. Rusman, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

“Dua terduga pelaku, masing-masing berinisial MS dan FA, diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing di Selatan, , Sigi,” jelas Kapolsek pada Minggu (15/6/2025).

Kejadian bermula saat korban meninggalkan rumahnya di Desa Sunju, , menuju Kota Palu pada Kamis malam (5/6/2025).

BACA JUGA  Transaksi Sabu Digerebek di Indekos Palu, Dua Pelaku Ditangkap

Keesokan paginya, korban mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka dan satu unit sepeda listrik yang sebelumnya diparkir di ruang tamu telah raib. Jendela depan rumah juga ditemukan dalam kondisi rusak dan terdapat bekas congkelan benda tumpul.

“Korban segera melapor ke Polsek . Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan secara persuasif dan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek Rusman.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda listrik merek JERVIS warna hitam dari tangan para pelaku.

menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan kesigapan Polri dalam merespons laporan masyarakat dan menciptakan rasa aman di lingkungan permukiman. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Penipuan Investasi Pertambangan di Morowali Utara Ditingkatkan ke Penyidikan

“Jangan ragu untuk melaporkan setiap bentuk kejadian ke kepolisian setempat, baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek, atau melalui Call Center Polri 110, serta Layanan Presisi melalui WhatsApp 0821-5625-2075,” imbaunya.