Mutmainah Korona Suarakan Dampak Tambang Galian C di Kota Palu pada Seminar Nasional IKN
Madika, Samarinda – Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, menyuarakan langsung dampak kerusakan ekologis, kesehatan masyarakat, dan hilangnya sumber penghidupan warga akibat ekspansi pertambangan bebatuan di Kota Palu dalam sebuah seminar nasional yang digelar di Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur.
Seminar bertema “Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pembangunan IKN: Peluang dan Tantangan bagi Daerah Sekitar” tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Universitas Mulawarman, Epistema Institute, Yayasan Prakarsa Borneo, serta The Asia Foundation.
Dalam paparannya, Mutmainah menjelaskan bahwa pembangunan IKN berdampak signifikan terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu.
Ia membeberkan fakta lapangan terkait peningkatan jumlah izin pertambangan yang cukup drastis.
“Sebelum adanya IKN, jumlah izin tambang di Sulteng sekitar 120. Setelah adanya IKN, jumlahnya melonjak menjadi 270 izin, bahkan ada sekitar 300 izin untuk tahapan eksplorasi,” ungkap Mutmainah.
Ia menambahkan, khusus di wilayah Pasigala, sebelum IKN tercatat sebanyak 19 izin dengan luas konsesi 350,37 hektare. Namun hingga 2024, jumlah izin perusahaan meningkat menjadi 69 izin dengan luas lahan mencapai 1.764,41 hektare. Di Kota Palu sendiri, terdapat 34 izin yang mencakup area 556,66 hektare.
Mutmainah memaparkan empat dampak nyata dari pertambangan galian C:
- Kerusakan lingkungan, berupa deforestasi dan degradasi lahan yang menyebabkan gangguan ekosistem serta peningkatan risiko bencana seperti banjir, longsor, dan erosi.
- Penurunan kualitas hidup masyarakat, ditandai dengan peningkatan kasus ISPA. Pada 2023, tercatat 2.422 kasus, dan pada Januari hingga April 2024, bertambah 461 kasus.
- Kerusakan infrastruktur jalan, akibat aktivitas alat berat yang mengangkut material dari tambang ke dermaga.
- Pemiskinan dan dampak kesehatan terhadap perempuan di wilayah tambang, meskipun belum tersedia data terpilah secara rinci.
Dalam forum tersebut, Mutmainah menyampaikan bahwa selain tindakan Walikota Palu yang telah memberi peringatan kepada perusahaan tambang, serta keputusan Gubernur yang menghentikan operasi dua perusahaan tambang secara permanen, terdapat beberapa langkah yang harus diambil:
- Meninjau kembali RTRW dan RDTR untuk memastikan kesesuaian penataan ruang dengan ekspansi tambang.
- Memeriksa dokumen OSS dan proses pengangkutan material dari 34 perusahaan yang telah beroperasi, serta memastikan kontribusi pajak ke daerah.
- Menuntut audit lingkungan tersertifikasi dari seluruh perusahaan tambang.
- Mendorong kompensasi dan upaya pemulihan lingkungan di area terdampak.
- Membentuk regulasi daerah terkait tata kelola tambang galian C yang adil dan berkelanjutan.
- Membangun ruang koordinasi antara OIKN dengan daerah penyangga seperti Kota Palu.
“Kami berharap syarat utama pasokan material ke IKN adalah berasal dari perusahaan yang tidak memicu konflik agraria, memiliki komitmen CSR yang transparan, dan mendukung pemulihan lingkungan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Mutmainah.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu tambang galian C di Kota Palu. “Kami akan terus mengawal persoalan ini, baik di tingkat pemerintah daerah, perusahaan, maupun Otorita IKN,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan