, - Tersangka dugaan pengadaan tanah pada bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Parigi Moutong, bernisial ZF mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp ,5 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pengembalian itu diungkapkan langsung Kepala Seksi Peneranga Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza , SH., MH. Jumat (17/9/2021).

Reza menjelaskan, penyerahan uang tersebut atas inisiatif tersangka, dan akan digunakan sebagai barang bukti di Pengadilan Negeri Klas A PHI/Tipikor/.

“Uang tersebut, kemudian disetorkan langsung oleh Jaksa Penyidik Ariati, SH., MH dan I Gede Sukayasa, SH.,MH ke rekening penitipan Kejati Sulteng disalah satu bank berdasarkan surat perintah penitipan barang bukti nomor Print-167/P.2.5/Fd./09/2021 tanggal 17 September 2021,”ungkapnya.

BACA JUGA  Situs Megalit Belum Terekspos Secara Luas

Dalam kasus ini ZF tidak sendiri. Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap dua orang lainnya berinisial RM dan AR.

“Saat ini kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rutan selama 20 hari kedepan, sejak Jum'at (9/7/2021) lalu,” pungkasnya.(KBL)