Madika, Palu – PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC), salah satu perusahaan pemrosesan bahan baku stainless steel di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), disorot Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah lantaran belum memiliki Persetujuan Teknis (PERTEK) Lingkungan Hidup.

Temuan itu terungkap saat Komisi III DPRD Sulteng bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi melakukan inspeksi ke lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) IRNC pada Kamis (26/6/2025). Padahal, perusahaan tersebut telah beroperasi sejak 2015.

Anggota Komisi III DPRD Sulteng dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfiani Eliata Sallata, menilai kondisi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

BACA JUGA  Sekwan DPRD Banggai Konsultasi Pelantikan ke DPRD Sulteng

“Ini merupakan pelanggaran serius. Perusahaan sudah lama beroperasi tapi belum memiliki PERTEK, padahal limbah dari proses produksi, khususnya yang mengandung kromium, bisa sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia,” tegas Alfiani di Palu, Senin (30/6/2025).

Kromium dikenal sebagai zat beracun. Jika limbahnya tidak dikelola dengan baik dan mencemari sungai atau sumber air lainnya, dapat merusak ekosistem serta menimbulkan gangguan kesehatan serius pada manusia, seperti gangguan pernapasan hingga potensi kanker.

Alfiani mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas IRNC di kawasan IMIP. Ia juga meminta perusahaan diberi batas waktu untuk melengkapi seluruh dokumen teknis dan izin lingkungan yang diwajibkan oleh undang-undang.

BACA JUGA  Sakinah Aljufrie Upayakan Penambahan Kuota Penerima PIP Jika Kembali Terpilih

“Kita tidak anti investasi. Tapi investasi tidak boleh mengabaikan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tandasnya.

Komisi III DPRD Sulteng berencana membawa persoalan ini ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi dan mendesak IRNC memenuhi semua ketentuan hukum.