Madika, Palu – DPRD Kota Palu menyoroti carut-marut proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.

Ketua Komisi A DPRD Palu, Irsan Satria, menilai pelaksanaan PPDB kali ini sangat semrawut dan merugikan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar sekolah.

Menurut Irsan, banyak anak yang secara zonasi berhak diterima di sekolah tertentu, justru tidak mendapatkan tempat. Hal ini memicu keresahan di kalangan orang tua dan memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam proses seleksi.

“Ini harus dibenahi. Banyak laporan yang masuk ke kami, anak-anak yang jelas-jelas tinggal di dalam zonasi sekolah malah tidak diterima. Ini tidak masuk akal,” tegas Irsan saat ditemui usai rapat internal Komisi A di Kantor DPRD Kota Palu, Kamis (3/7/2025).

BACA JUGA  Rusmiadi Pimpin Tim Dinas BMPR

Senada dengan itu, anggota DPRD Kota Palu, Abdulrahim Nasar Al Amri, juga menyampaikan kritik tajam. Ia menilai Dinas Pendidikan Kota Palu gagal memastikan penerapan sistem zonasi berjalan adil dan transparan.

“Kami mencium ada kejanggalan dalam proses PPDB ini. Jangan sampai sistem zonasi ini hanya jadi formalitas, sementara pelaksanaannya tidak berpihak pada masyarakat,” ujar Abdulrahim.

Atas kekacauan tersebut, Komisi A DPRD Palu berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu untuk meminta penjelasan secara terbuka.

“Kami akan segera menjadwalkan pertemuan dengan dinas terkait. Masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Harus ada solusi yang adil bagi semua pihak, terutama anak-anak yang menjadi korban dari sistem yang tidak berjalan semestinya,” Tegas Irsan.

BACA JUGA  Kementan Gelontorkan Rp412 Miliar ke Sulteng untuk Perluasan Sawah