Madika, Palu – Aktivitas investasi OMC Indonesia yang telah dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan di Kota Palu. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat dan memunculkan pertanyaan besar terhadap ketegasan OJK dalam melindungi publik dari praktik investasi ilegal.

Sorotan tajam datang dari Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palu, H. Nanang, yang menyayangkan lambatnya penindakan terhadap OMC Indonesia. Ia menegaskan bahwa status ilegal OMC seharusnya langsung diikuti dengan langkah konkret dari pihak berwenang.

“Sejak OJK menyatakan ilegal, harusnya langsung ada tindakan nyata. Tapi OMC masih bebas beroperasi dan menjaring korban baru,” tegas H. Nanang kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

BACA JUGA  Cara OJK Sulteng Meningkatkan Perekonomian Daerah

Ia mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik investasi ilegal tersebut.

Menurutnya, aktivitas OMC tak hanya menyalahi aturan administrasi, tapi juga sudah tergolong penipuan publik.

“Sudah banyak masyarakat yang kehilangan uang. Ini harus diproses hukum, jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Nanang menyebut kegagalan OJK dalam melakukan tindakan tegas telah menciptakan ruang tumbuh bagi investasi bodong lainnya.

Ia memperingatkan bahwa ketidakhadiran lembaga pengawas akan menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan.

“Jika tidak segera ditindak, OMC hanya akan menjadi preseden buruk. Lembaga pengawas harus hadir dan memberi rasa aman pada warga,” tegasnya.

BACA JUGA  Satgas PASTI Temukan 850 Entitas Pinjaman Online Ilegal dalam Dua Bulan

Di media sosial, keluhan terhadap investasi OMC semakin ramai diperbincangkan. Sejumlah warganet mengaku kehilangan dana jutaan hingga puluhan juta rupiah. Bahkan ada yang sampai meminjam uang dari kerabat atau lembaga keuangan untuk ikut serta dalam skema investasi yang dijalankan OMC.