Madika, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima audiensi dan presentasi dari konsultan kelistrikan tenaga air bersama dua pensiunan senior PLN, Amihwnuddin dan Makmur Jaya Abdullah, di ruang kerjanya, Jumat (11/7/2025).

Pertemuan ini membahas pengembangan sektor energi, khususnya kelistrikan industri serta skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk penerangan jalan umum (PJU) di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Dalam pertemuan, Makmur Jaya Abdullah memaparkan pentingnya provinsi mengambil peran strategis dalam pengelolaan wilayah usaha kelistrikan, terutama di kawasan industri.

Ia menegaskan bahwa izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTL-S) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) memungkinkan pemerintah provinsi menjual listrik ke kawasan industri.

BACA JUGA  Balai POM Palu dan Dinkes Sulteng Terus Meningkatkan Pengawasan Obat dan Makanan

“Banyak kawasan industri, seperti di Morowali dan Palu, sebenarnya bisa kita urus wilayah usahanya. Bahkan kita bisa menjual listrik ke dalam kawasan, asal pembangkitnya dari luar dan izinnya lengkap. Itu bisa diterbitkan oleh Gubernur untuk kepentingan umum,” terang Makmur.

Ia juga menekankan perlunya pemetaan ulang terhadap seluruh izin kelistrikan di Indonesia yang sebagian besar sudah tidak aktif atau kedaluwarsa.

“Kita perlu data rinci, siapa yang punya izin, sejauh mana progresnya, dan siapa yang siap membiayai. Kalau tidak ada investor, sebaiknya dicabut saja,” tegasnya.

Sementara itu, Amihwnuddin menyoroti potensi besar Sulawesi Tengah dalam pengembangan energi terbarukan, mulai dari tenaga air (hydro), biomassa, hingga pembangkit kecil skala lokal.

BACA JUGA  Dinas PUPR Sigi Diusulkan Untuk Dipisah

“PLTM, PSTS, dan SmartTrain bisa kita pacu. Tapi memang perlu strategi percepatan. Kuncinya, siapa cepat dia dapat. Karena revisi RUPTL nasional itu sangat dinamis,” ujarnya.

Gubernur Anwar Hafid menyambut positif seluruh masukan tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong investasi energi bersih di Sulteng.

“Kita ini sebenarnya sudah punya regulasi dan potensi, tinggal keberanian untuk mengeksekusi. Kalau sudah ada investor, kita tinggal gas. Ini saatnya kita berani menyala,” kata Gubernur.

Diskusi juga menyinggung skema KPBU untuk pembangunan PJU di kabupaten/kota yang dinilai paling sesuai dengan kondisi fiskal daerah.

Skema KPBU memungkinkan proyek didanai oleh investor dan dibayar bertahap melalui Availability Payment (AP) tanpa membebani APBD secara langsung.

BACA JUGA  Tunjukkan Komitmen Pemerataan Pendidikan, Gubernur Mulai Pembangunan MDA Alkhairaat Tompe Bugis

Contoh sukses skema KPBU PJU, seperti di Kabupaten Majene dan Serang, menjadi referensi penting. Nilai investasi yang mencapai ratusan miliar untuk ribuan titik lampu, dibayar menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jaminan dari PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII).

“Kabupaten dan kota bisa menjadi PJPK, tapi provinsi berperan penting dalam koordinasi dan fasilitasi. Kalau bupatinya aktif, ini sangat bisa kita wujudkan. Kita akan susun tim percepatan dan segera tindak lanjuti,” pungkas Anwar Hafid.