Madika, Palu – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah akan menggelar Operasi Patuh Tinombala 2025 selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Operasi ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Sulawesi Tengah.

Menjelang pelaksanaan operasi, Polda Sulteng menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) di Rupatama Polda Sulteng, Jumat (11/7/2025).

Kegiatan ini diikuti jajaran Polres secara luring dan daring. Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Sulteng, Kombes Pol. Giuseppe Reinhard Gultom, mewakili Kapolda membuka Latpraops yang mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.

“Operasi Patuh merupakan salah satu upaya Polri, khususnya polisi lalu lintas, untuk meminimalkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” kata Kombes Pol. Giuseppe saat membacakan sambutan Kapolda.

BACA JUGA  Diharapkan Meningkat Kualitas Pelayanan Publik

Ia menjelaskan, latihan praoperasi penting agar seluruh personel memahami tugas masing-masing. Operasi akan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta penegakan hukum berbasis elektronik secara statis dan mobile.

“Targetnya meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan di Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol. Atot Irawan menuturkan bahwa Operasi Patuh Tinombala 2025 juga mendukung pelaksanaan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah dicanangkan sejak 19 September oleh lima pilar keselamatan.

Ia mengatakan, kegiatan operasi akan mencakup tiga aspek utama: preemtif, preventif, dan represif. Salah satu bentuk tindakan preventif yakni edukasi langsung kepada komunitas kendaraan roda dua dan roda empat.

BACA JUGA  Jelang Ramadhan, Polda Sulteng Gelar Operasi Keselamatan 2024

“Kami akan mengedukasi pengemudi tentang pentingnya keselamatan berkendara dan mendengar langsung permasalahan mereka,” ujarnya.

Untuk penegakan hukum, Atot menyebut pihaknya menargetkan pelanggaran yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.

“Kami akan menindak pelanggaran seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan pelanggaran lain yang membahayakan keselamatan,” tutup Atot.