Madika, Jakarta – PT Vale Indonesia Tbk menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025.

Penundaan dilakukan karena kuorum kehadiran tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan pasar modal yang berlaku.

Pelaksanaan RUPSLB sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme pengambilan keputusan dan tata cara penggunaan hak-hak pemegang saham berdasarkan Tata Tertib Rapat.

Namun, karena tidak tercapainya kuorum, agenda RUPSLB tidak dapat ditetapkan. Perseroan akan menjadwalkan ulang pelaksanaan RUPSLB dan akan menginformasikan waktu pelaksanaannya kemudian, tetap mengacu pada ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA  PT Vale IGP Pomalaa Hijaukan Pesisir Kolaka dengan Ribuan Bibit Bakau

PT Vale Indonesia Tbk memastikan bahwa seluruh fungsi organisasi dan arah strategis perusahaan tetap berjalan secara efektif di bawah kepemimpinan Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat.

Informasi lanjutan mengenai jadwal RUPSLB baru akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.