UPTD Tahura Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Paniki
Madika, Palu – Kepala UPTD Tahura Sulteng, Edy Sitorus, memimpin langsung kegiatan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan pelestarian Sungai Paniki, Rabu (23/7/2025).
Operasi dilakukan secara persuasif guna melindungi kawasan hutan dari kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal.
Petugas menemukan sejumlah alat tradisional seperti dulang, cangkul, sekop, dan linggis yang digunakan untuk mengolah material emas secara manual.
Pelaku yang diamankan merupakan warga lokal, satu orang berasal dari Desa Pombewe, lima orang dari Desa Loru, dan dua orang dari Kelurahan Petobo.
Edy Sitorus menegaskan bahwa aktivitas PETI tetap tidak diperbolehkan meskipun dilakukan secara manual tanpa bahan kimia berbahaya, karena berada di kawasan konservasi. Ia juga menyampaikan pentingnya Sungai Paniki bagi masyarakat sekitar.
“Sungai ini sangat penting sebagai sumber air minum dan irigasi untuk pertanian serta perkebunan. Kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi sebagai langkah preventif serta membuka ruang dialog dengan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa upaya penertiban PETI dan pelestarian hutan berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selama penertiban, warga bersikap kooperatif. Beberapa dari mereka menyatakan kesediaan untuk menghentikan aktivitas PETI.
Petugas kehutanan memberikan edukasi dan menawarkan solusi alternatif berbasis HHBK seperti pengolahan gula merah, gula semut, budidaya tanaman kehutanan, dan pengembangan ekowisata berbasis masyarakat.
Menyikapi hasil partroli tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, mengaku akan mengintensifkan patroli dan pengawasan di seluruh kawasan hutan.
Upaya ini juga akan didukung dengan program pembinaan masyarakat melalui Kelompok Tani Hutan (KTH), perhutanan sosial, pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK), serta pelatihan keterampilan ekonomi alternatif.
“Kami sangat mendukung upaya ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga fungsi konservasi hutan. Ke depan, pelibatan masyarakat sekitar hutan dalam kolaborasi antara petugas, masyarakat, dan tokoh lokal harus terus diperkuat agar program pelestarian berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Muhammad Neng.

Tinggalkan Balasan