RDP Bersama Komisi III, Kapolda Sulteng Soroti Narkoba hingga Tambang Ilegal
Madika, Palu – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Agus Nugroho memaparkan evaluasi penegakan hukum jajarannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Jumat (25/7/2025), di Aula Rupatama Polda Sulteng.
Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Sulteng, Sarifuddin Sudding, membuka langsung pelaksanaan RDP tersebut.
Ia didampingi Ketua Tim Sari Yuliati, yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Dapil NTB II, serta sejumlah anggota Komisi III lainnya.
Dalam laporannya, Kapolda mengungkap total kejahatan sepanjang 2024 mencapai 5.536 kasus dengan penyelesaian 2.666 kasus. Sementara periode Januari hingga April 2025, Polda Sulteng menangani 3.635 kasus dan menyelesaikan 1.667 kasus.
“Salah satu kasus menonjol adalah meninggalnya tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan, yang telah dituntaskan baik pidana umum maupun etik. Kapolresta Palu telah dimutasi dan tidak dapat mengikuti pendidikan sebagai bentuk konsekuensi,” tegas Kapolda.
Kapolda juga menyebut kasus penghinaan terhadap Guru Tua oleh Fuad Plered sebagai perkara menonjol yang masih dalam proses penyelesaian.
“Kasus ini sudah diselesaikan secara adat. Namun, karena pihak pelapor dari Alkhaeraat belum mencabut laporan, Ditreskrimsus Polda Sulteng masih menanganinya dan kini dalam tahap finalisasi,” jelasnya.
Terkait penyalahgunaan narkoba, Kapolda mengakui bahwa Sulteng dalam kondisi darurat. Selama 2024, Polda Sulteng mengungkap 644 kasus dengan 815 tersangka. Sementara Januari–Juni 2025, terdapat 375 kasus dengan 464 tersangka.
“Tingginya angka pengungkapan karena peredaran narkoba dilakukan dalam paket-paket kecil. Ini menunjukkan komitmen kami dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Kapolda juga menyinggung masalah tambang ilegal di Parigi Moutong, seperti di Buranga, Kayuboko, dan Air Panas. Ia menegaskan pendekatan persuasif menjadi langkah awal sebelum penegakan hukum.
“Kami mengimbau lebih dulu masyarakat yang melakukan aktivitas ilegal. Jika tidak diindahkan, baru dilakukan penegakan hukum,” ujar Kapolda.
Tinggalkan Balasan