Madika, Sigi – Kepolisian Resor (Polres) Sigi menindak 2.319 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025 yang berlangsung selama 14 hari, sejak 14 hingga 27 Juli 2025.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, melalui Kasat Lantas Polres Sigi sekaligus Kasatgasres Operasi Patuh Tinombala, AKP Moh Devan, menjelaskan, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif selama operasi berlangsung.

“Sejak dimulai pada 14 Juli hingga 27 Juli 2025, sebanyak 2.319 pelanggaran telah ditindak oleh Polres Sigi,” ujar AKP Devan di Mapolres Sigi, Senin (28/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran yang ditemukan meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, serta penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

BACA JUGA  Sindikat TPPO Terungkap di Sigi, Pelaku Gunakan Modus Rekrutmen Pekerja Imigran Melalui Facebook

“Dari total pelanggaran tersebut, tiga di antaranya dikenakan sanksi tilang langsung, sedangkan 2.316 lainnya diberikan teguran,” jelasnya.

AKP Devan mengungkapkan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025 berjalan cukup baik. Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran mengalami peningkatan. Pada 2024, tercatat 1.596 pelanggaran, sementara tahun ini naik menjadi 2.319 pelanggaran.

Ia mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, mengenakan helm dan sabuk pengaman, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat berkendara.

“Mari bersama-sama kita wujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan berkelanjutan di wilayah Sigi,” tutup AKP Devan.

BACA JUGA  Suara Masyarakat Fondasi Perbaikan Pelayanan Publik