Madika, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan realisasi semester pertama APBD serta prognosis enam bulan berikutnya, sekaligus penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Paripurna berlangsung di Gedung DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa (29/7/2025), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan. Turut hadir Ketua DPRD H. Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua III Ambo Dalle, serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, bersama jajaran kepala OPD.

Dalam sambutannya, Aristan menegaskan bahwa rapat ini mengacu pada ketentuan Pasal 160 ayat (1) dan (2), serta Pasal 161 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA  Pansus II Konsultasikan Raperda BLUD SMK

Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya kepada DPRD paling lambat akhir Juli.

“Selain itu, sesuai Pasal 62 ayat (2) Peraturan DPRD Sulteng tentang Tata Tertib, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS harus dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara gubernur dan pimpinan DPRD pada waktu bersamaan,” ujar Aristan.

Wakil Gubernur Reny Lamadjido dalam paparannya menjelaskan realisasi pendapatan daerah hingga Juni 2025 telah mencapai Rp2.217.276.677.226,88 atau 43,94 persen dari target.

Sementara realisasi belanja daerah baru mencapai Rp1.508.768.839.923,92 atau sekitar 28,76 persen. Belanja tidak terduga belum terealisasi dari total anggaran sebesar Rp2.487.061.768,00. Adapun realisasi belanja transfer tercatat sebesar Rp230.197.200.748,92.

BACA JUGA  Nilam Sari: Jadi Penyangga IKN, Rakyat Donggala Harus Sejahtera

Reny juga menyampaikan bahwa target penerimaan pembiayaan berasal dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp200 miliar, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran bulan berkenaan mencapai Rp837.024.264.188,25.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan pihak eksekutif sebagai dasar pengajuan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.