DPRD Sulteng Pelajari Strategi DOB di Jawa Barat
Madika, Bandung – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat, Jumat (1/8/2025), untuk mempelajari strategi dan tantangan dalam proses pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Ambo Dalle, dan diikuti oleh anggota Komisi I DPRD Sulteng yaitu Samiun L. Agi, Yusuf, Herry Utusan, Moh. Fauzan Adzima A. Hi. Yahya, Kaharudin, dan Mahfud Masuara. Rombongan diterima oleh Aziz Zulficar Aly Yusca, S.STP, M.Si, Analis Kebijakan Ahli Madya Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I belajar mengkaji kebijakan pemekaran daerah di Jawa Barat yang dikenal sebagai provinsi berpenduduk besar namun hanya memiliki 1 kota dan 12 kabupaten.
Komisi I juga memaparkan sejumlah usulan DOB di Sulawesi Tengah. Beberapa daerah yang sedang berproses antara lain:
- Donggala Utara, diusulkan sebagai calon DOB dari Kabupaten Donggala (Dapil Donggala-Sigi).
- Sulawesi Timur, masih dalam proses pemenuhan syarat administrasi dan teknis.
- Kabupaten Tompotika (Tompo Tiga) di wilayah Banggai yang telah memiliki panitia aktif.
- Kabupaten Togean, dirancang sebagai DOB dari Tojo Una-Una, terdiri dari enam kecamatan daratan dan enam kecamatan kepulauan, dengan fokus pengembangan potensi pariwisata dan kelautan.
Komisi I juga menyoroti kondisi Kabupaten Parigi Moutong yang memiliki panjang wilayah hampir 400 kilometer.
“Wilayah yang terlalu luas dinilai menyulitkan efektivitas layanan pemerintahan. Namun, wacana pemekaran daerah ini terhambat oleh regulasi, karena aturan melarang DOB memiliki luas wilayah melebihi kabupaten induk.” Kata Ambo Dalle.
Contoh pelanggaran masa lalu turut dibahas, seperti Kabupaten Sigi dan Parigi Moutong yang lebih luas dari Kabupaten Donggala sebagai induknya. Hal ini terjadi karena dominasi politik dari daerah calon DOB dalam komposisi DPRD.
Komisi I menyoroti pentingnya evaluasi terhadap regulasi yang dianggap membatasi potensi pemekaran wilayah.
Salah satu pertanyaan krusial yang diajukan dalam diskusi adalah apakah aturan yang melarang DOB lebih luas dari induknya dapat dilonggarkan.
Pengalaman Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat menjadi contoh keberhasilan yang didorong oleh kekuatan dukungan politik dan representasi di DPR/DPRD.
Komisi I juga menyampaikan dua DOB lain yang telah melalui seluruh tahapan administratif di tingkat kabupaten dan provinsi, yakni:
- DOB Mautong
- DOB Tomini Raya
Keduanya telah memenuhi persyaratan namun tertahan di tingkat pusat karena belum adanya regulasi baru pasca UU Nomor 3 Tahun 2014.
Komisi I DPRD Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembentukan DOB sebagai upaya peningkatan pelayanan publik dan efisiensi pemerintahan daerah.
Selain meminta dukungan politik yang kuat, Komisi I juga menekankan perlunya penyederhanaan regulasi dari pemerintah pusat.
“DPRD berencana mengadakan kunjungan langsung ke daerah-daerah pengusul DOB untuk mempercepat proses realisasi pembentukan wilayah baru di Sulawesi Tengah.” Pungkasnya.
Tinggalkan Balasan