Madika, Poso – Satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu laras senjata rakitan diserahkan kepada Satgas Madago Raya pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 11.30 Wita di Kelurahan Kayamanya Sentral, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.

Penyerahan dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Baharuddin Sapi’i, kepada Satgas Madago Raya dan Kapolsek Poso Kota, AKP Supriadi, di rumahnya di Jalan Pulau Sabang.

Baharuddin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat yang telah menyerahkan senjata rakitan tersebut kepada aparat kepolisian.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Poso, apabila masih menyimpan senjata rakitan agar segera menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Saya siap membantu proses penyerahan. Harapan saya, Poso bisa hidup aman dan nyaman sehingga kita semua dapat hidup tentram,” ujar Baharuddin.

BACA JUGA  Studio Dekave SMK Muhammadiyah Diharap Mendorong Kreativitas dan Inovasi Siswa

Kasubsatgas Humas Satgas IV Banops Madago Raya, AKP Basirun Laele, menjelaskan, sekitar pukul 08.15 Wita seorang warga binaan Baharuddin dari Kecamatan Poso Pesisir menemukan dua senjata rakitan saat membersihkan kebun. Keduanya dalam kondisi rusak dan berkarat.

Sekitar pukul 09.40 Wita, temuan itu dibawa ke rumah Baharuddin yang kemudian menghubungi Satgas Madago Raya dan Kapolsek Poso Kota untuk proses penyerahan.

Tim Satgas tiba sekitar pukul 11.30 Wita dan menerima barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu laras senjata rakitan.

Pada pukul 12.00 Wita, senjata tersebut diamankan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA  Siap-siap, Juru Parkir Liar Akan Didenda Rp 2,5 Juta dan Penjara 15 Hari

AKP Basirun mengapresiasi langkah warga dan Baharuddin yang sigap menyerahkan temuan itu secara langsung.

“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat. Penemuan ini penting demi menjaga keamanan wilayah Poso agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal.

“Laporkan ke aparat terdekat. Jangan menyimpan, apalagi menggunakan senjata api rakitan, karena melanggar hukum dan membahayakan keselamatan kita semua,” tegasnya.