Madika, Palu – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik prostitusi di Kelurahan Tondo, Kota Palu. Fenomena ini dinilai mencederai nilai moral, agama, serta berpotensi merusak generasi muda dan tatanan sosial masyarakat.

Ketua Umum MUI Sulawesi Tengah, H.S. Ali Muhammad Aljufri, menegaskan prostitusi adalah perbuatan yang dilarang keras dalam Islam karena mengandung unsur zina, eksploitasi, dan merusak martabat manusia.

Ia mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur’an: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

MUI Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Kota Palu bersama aparat penegak hukum segera menutup praktik prostitusi di Tondo serta menindak tegas pihak yang terlibat.

BACA JUGA  Anggota DPRD Sigi Fadlin Serap Aspirasi Warga Desa Bangga Saat Reses

Selain itu, masyarakat diminta ikut mengawasi lingkungannya agar tidak memberi ruang bagi aktivitas yang bertentangan dengan ajaran agama dan norma sosial.

“Pencegahan dan pemberantasan prostitusi harus dilakukan secara komprehensif, humanis, namun tetap tegas, demi menjaga moralitas umat dan menciptakan masyarakat Sulawesi Tengah yang religius dan berakhlak mulia,” tegas H.S Aljufri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/8/2025).

Sekretaris Umum MUI Sulawesi Tengah, Sofyan Thaha Bachmid, menambahkan perlunya peran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam meningkatkan pembinaan moral dan pendidikan agama Islam, terutama bagi generasi muda.

BACA JUGA  KPID Sulteng Perkenalkan EWS Saluran Televisi ke Siswa SMA Negeri 1 Palu

MUI juga mendorong adanya program rehabilitasi dan pemberdayaan ekonomi bagi korban prostitusi agar mereka bisa kembali ke jalan yang benar serta memperoleh penghidupan yang halal dan bermartabat.

Dalam waktu dekat, MUI Sulawesi Tengah berencana meluncurkan program sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Program ini akan difokuskan pada pendidikan dan penyuluhan mengenai bahaya prostitusi serta pentingnya menjaga nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.

MUI menekankan, pencegahan praktik prostitusi bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat, melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, MUI, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum, praktik prostitusi dapat diminimalisir, dan nilai-nilai moral serta agama bisa ditegakkan kembali di Kota Palu,” ujar Sofyan.

BACA JUGA  178 Lapak UMKM Ramaikan Pasar Ramadhan, Pemburu Takjil Wajib Kunjungi