Madika, Palu – Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, mendesak Pemerintah Kota Palu segera memeriksa izin usaha pertambangan milik PT Arasmamulya dan PT Muzo yang beroperasi di wilayah Palu Utara. 

Pemeriksaan ini penting menyusul laporan dari Himpunan Nelayan Sulawesi Tengah terkait dampak pembangunan jetty tambang terhadap kehidupan para nelayan di Kelurahan Taipa dan Mamboro Barat.

Mutmainah, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi C, Ketua Fraksi Nasdem, dan Presidium Nasional Kaukus Parlemen Hijau Daerah, menyatakan bahwa dirinya akan berada di garis terdepan bersama anggota DPRD lainnya untuk menolak kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

“Kami meminta Wali Kota Palu segera menghentikan sementara pembangunan jetty kedua perusahaan tambang tersebut. Penghentian ini diperlukan selama proses penelusuran dokumen perizinan dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan tersebut memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Mutmainah, Sabtu (6/9/2025) melalui keterangan tertulisnya.

BACA JUGA  Perempuan Pertama Tiga Periode di DPRD Palu

Ia menekankan bahwa pemeriksaan akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral. 

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap perusahaan tambang wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan keuangan sebelum memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Apakah PT Arasmamulya dan PT Muzo telah mengurus izin melalui sistem OSS? Apakah mereka telah memenuhi seluruh syarat administratif, teknis, dan lingkungan, termasuk dokumen AMDAL atau UKL-UPL? Dan apakah IUP eksplorasi maupun operasi produksinya sudah melalui mekanisme yang benar?” tanya Mutmainah.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan turun langsung untuk memeriksa legalitas kedua perusahaan tambang tersebut. Menurutnya, keberadaan jetty perusahaan telah menggusur tambatan perahu nelayan dan menyebabkan hilangnya mata pencaharian warga pesisir.

BACA JUGA  Joppi: Rekomendasi Pansus LKPJ Harusnya Ditindaklanjuti Pemkot Palu

“Kehadiran perusahaan tambang di kawasan pesisir tidak boleh mengorbankan kehidupan masyarakat sekitar. Apalagi jika mereka beroperasi tanpa mengantongi izin yang lengkap dan sah,” ujarnya.

Mutmainah juga mengingatkan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Kota Palu harus sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Kami hanya ingin tahu, apakah semua perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Kota Palu sesuai dengan RTRW dan RDTR? Ini penting untuk menjaga keberlanjutan tata ruang kota,” tegasnya.

Selain mendorong penelusuran terhadap PT Arasmamulya dan PT Muzo, Mutmainah juga mengusulkan revisi Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta mendorong percepatan pembentukan Rancangan Perda Tata Kelola Pertambangan Batuan.

BACA JUGA  Kunker Dapil, Armin Paparkan Sejumlah Perda yang Disahkan DPRD Palu

Di tingkat kota, ia menilai Perda Kota Palu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) juga perlu direvisi dengan memasukkan klausul tanggung gugat atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.

“Kami menunggu kehadiran Himpunan Nelayan Sulawesi Tengah dalam rapat dengar pendapat sebagai pintu masuk untuk penelusuran lebih dalam terhadap kedua perusahaan. Ini juga menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan tambang galian C di Kota Palu,” tutupnya.