Dituduh Pencuri, Alasan AS Membunuh Warga Di Desa Pombewe
Madika, Sigi – Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama mengungkapkan motif pembunuhan S, warga Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi beberapa waktu lalu oleh tersangka berinisial AS.
Yoga menjelaskan, sakit hati menjadi alasan mendasar pelaku menghabisi nyawa S. Hal itu dikarenakan pelaku sakit hati, akibat dituduh sebagai pencuri pipa air.
“Jadi motifnya ini sakit hati. Sebelumnya tersangka pernah dikatai sebagai pencuri oleh korban,” ungkap Yoga, melalui konferensi pers, Selasa (28/09/2021).
Lanjut Yoga, pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam pasca kejadian. Pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Dalam penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, yang kemudian tim gabungan langsung membawa tersangka untuk dimintai keterangan di Mapolres Sigi.
“Penangkapan itu bermula ketika tim gabungan melakukan penyilidikan dan pengumpulan bahan keterangan dilokasi kejadian,”lanjut Yoga.
Dalam penangkapan, sejumlah barang turut diamankan dari tangan pelaku diantaranya satu buah tas, dua buah parang, tiga batu, satu buah sepatu boot, selembar kaos dan topi.
Akibat perbuatannya, AS disangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHpidana subsider 338 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) KHUPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(KLB)
Tinggalkan Balasan