Madika, Palu – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Afif Lintas Jaya dan PT Mulia Pacific Resources (MPR).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gedung B DPRD Sulteng, Kamis (11/9/2025).

Langkah tersebut diambil karena adanya kekhawatiran terhadap potensi longsor di area tambang. Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila H. Moh. Ali, menegaskan penghentian sementara dilakukan sebagai langkah preventif demi keselamatan masyarakat dan pekerja.

“Rekomendasi ini diambil untuk memastikan keselamatan dan mencegah risiko yang lebih besar. Kami tidak ingin ada korban akibat kelalaian,” ujarnya.

BACA JUGA  DPRD Diserahkan Rekomendasi ke Wagub

Komisi III meminta pemerintah daerah segera membentuk lembaga independen bersertifikat untuk melakukan kajian geoteknik, terutama di area pit 108 dan titik lain yang rawan bencana. Kajian tersebut diberikan batas waktu maksimal dua bulan sejak keputusan dikeluarkan.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menekankan hasil kajian akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan, apakah perusahaan dapat kembali beroperasi atau ditutup permanen.

“Keputusan ini merupakan bentuk kehati-hatian. Pemerintah daerah harus memastikan setiap aktivitas pertambangan tidak mengancam keselamatan warga dan lingkungan,” katanya.

Komisi III juga menegaskan penghentian sementara ini tidak boleh dijadikan alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hak pekerja tetap wajib dilindungi selama proses evaluasi berlangsung.

BACA JUGA  Abdul Rahman Harapkan Pimpinan DPRD Baru Tingkatkan Sinergi dengan Eksekutif